Pendidikan

Toleransi Antar Umat Beragama Di Indonesia : Pengertian, Hak

Definisi Toleransi

Toleransi berasal dari kata “Tolerare” yang berasal dari bahasa latin yang berarti sabar membiarkan sesuatu. Jadi pengertian toleransi secara luas adalah sikap atau perilaku manusia yang tidak menyimpang dari aturan, dimana seseorang menghargai atau menghormati setiap tindakan yang dilakukan orang lain. Toleransi juga dapat dikatakan sebagai istilah dalam konteks sosial budaya dan agama yang berarti sikap dan tindakan yang melarang diskriminasi terhadap kelompok yang berbeda atau tidak dapat diterima oleh mayoritas dalam suatu masyarakat.

Contohnya adalah toleransi beragama dimana mayoritas pemeluknya dalam suatu masyarakat membolehkan adanya agama lain. Istilah toleransi juga digunakan dengan menggunakan pengertian “kelompok” yang lebih luas, misalnya partai politik, orientasi seksual, dan lain-lain. Sampai saat ini masih banyak kontroversi dan kritik mengenai prinsip toleransi baik dari kalangan liberal maupun konservatif. Jadi toleransi antar umat beragama berarti sikap manusia sebagai orang yang beragama dan berkeyakinan, menghormati dan menghargai orang yang beragama lain.

Baca Juga: Lembaga Keagamaan

Dalam masyarakat yang berlandaskan Pancasila, khususnya sila pertama, takwa kepada Tuhan menurut masing-masing agama dan kepercayaan adalah mutlak. Semua agama menghormati manusia, oleh karena itu semua umat beragama juga harus saling menghormati. Dengan demikian antar umat yang berbeda agama akan terbina kerukunan hidup.


  • Toleransi Antaragama

Sebagai makhluk sosial manusia tentunya harus hidup dalam masyarakat yang kompleks nilai-nilainya karena terdiri dari berbagai suku dan agama. Untuk menjaga persatuan antar umat beragama, diperlukan sikap toleransi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sikap berarti perbuatan dan sebagainya berdasarkan keyakinan dan/atau keyakinan, sedangkan toleransi berasal dari bahasa latin yaitu tolerare berarti menahan diri, bersabar, membiarkan orang lain berpendapat, dan terbuka terhadap orang yang berbeda pendapat (WJS Poerwodarminto; wartawarga.gunadarma.ac.id/).

Baca juga; Keanekaragaman adalah

Toleransi sendiri terbagi menjadi tiga, yaitu:


Isi ajaran dan penganutnya tidak dihormati. Isi ajaran dan pemeluknya dibiarkan begitu saja karena diuntungkan dalam keadaan terpaksa. Contoh PKI atau orang-orang berpandangan komunis di Indonesia pada masa Indonesia baru merdeka.


Isi ajarannya ditolak, tetapi penganutnya diterima dan dihormati. Misalnya anda seorang muslim, maka wajib menolak ajaran agama lain berdasarkan keyakinan anda terhadap ajaran agama anda, tetapi anda menghormati pemeluknya atau orang-orangnya.


Isi ajaran dan pemeluknya dihargai, karena di dalam ajarannya terdapat unsur-unsur kebenaran yang berguna untuk memperdalam keyakinan dan keyakinan diri sendiri. Misalnya, Anda dan teman Anda sama-sama beragama Islam atau Kristen tetapi memiliki keyakinan atau kepercayaan yang berbeda. Dalam kehidupan beragama sikap toleransi ini sangat diperlukan, karena dengan sikap toleransi tersebut kehidupan antar umat beragama dapat terus berlangsung dengan tetap saling menghormati dan menjaga hak dan kewajiban masing-masing.

Baca juga; Hilangnya keanekaragaman hayati

Mengingat pentingnya toleransi, maka harus diajarkan kepada anak-anak baik di lingkungan formal maupun informal. Dalam lingkungan formal misalnya, siswa dapat dibekali nilai-nilai yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama melalui bidang Agama, Kewarganegaraan, atau melalui aspek pengembangan diri seperti Pramuka, PMR, OSIS, dll. juga dilakukan dalam lingkungan informal oleh orang tua kepada anaknya melalui pengajaran nilai-nilai yang diajarkan sedini mungkin di rumah.

Ada beberapa manfaat yang akan kita dapatkan dengan menanamkan sikap toleransi, manfaat tersebut adalah:

  1. kehidupan masyarakat akan lebih damai
  2. persatuan, bangsa Indonesia, akan terwujud
  3. Pembangunan negara akan lebih mudah

Menghormati dan Menjaga Hak dan Kewajiban Umat Beragama


Hak adalah sesuatu yang mutlak milik kita dan penggunaannya bergantung pada kita. Contoh hak adalah:

  1. Setiap warga negara berhak atas perlindungan hukum;
  2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
  3. Setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum dan pemerintahan;
  4. Setiap warga negara bebas memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaannya masing-masing;
  5. Setiap warga negara berhak atas pendidikan dan pengajaran;
  6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau Negara Kesatuan Republik Indonesia dari serangan musuh; dan
  7. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban adalah sesuatu yang dilakukan dengan tanggung jawab. Contoh kewajiban adalah:

  1. Setiap warga negara berkewajiban untuk ikut membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh;
  2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
  3. Setiap warga negara wajib mentaati dan menjunjung tinggi prinsip negara, hukum, dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya, serta menjalankannya dengan sebaik-baiknya;
  4. Setiap warga negara wajib mentaati, tunduk dan mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah negara Republik Indonesia; dan
  5. Setiap warga negara wajib berpartisipasi dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita dapat berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.

Kewajiban adalah hal-hal yang harus dilakukan atau dijalankan. Jika tidak dilaksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan ini dibatasi oleh hukum. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban harus seimbang, artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban.

Baca juga; Jenis Agama di Indonesia

Indonesia adalah bangsa yang terdiri dari berbagai suku dan agama, dengan sikap toleransi dan sikap menjaga hak dan kewajiban antar umat beragama, diharapkan permasalahan yang berkaitan dengan sara tidak mengemuka. Dalam kehidupan bermasyarakat sikap toleransi ini harus dipupuk, agar bangsa Indonesia tidak terpecah belah

Toleransi Hak dan kewajiban dalam umat beragama telah tertanam dalam nilai-nilai yang ada dalam Pancasila. Indonesia adalah negara majemuk yang terdiri dari berbagai suku dan agama, tanpa saling menghormati antara hak dan kewajiban maka akan timbul berbagai macam gesekan antar umat beragama.

Pemeluk agama mayoritas harus menghormati ajaran dan kepercayaan pemeluk agama lain, karena dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 disebutkan bahwa “setiap warga negara diberi kemerdekaan atau kebebasan untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. .” Artinya, kita tidak boleh memaksakan kehendak kita, terutama dalam hal keyakinan, kepada pemeluk agama lain, termasuk mencemooh ajaran dan cara ibadahnya.


  • Pandangan Islam tentang Silaturahmi

Dalam rangka mewujudkan kehidupan yang rukun, damai dan sejahtera, Islam tidak hanya mengajarkan kepada pemeluknya untuk beribadah kepada Allah SWT. Sebaliknya, Islam justru menekankan umatnya untuk membina dan menjalin silaturahmi yang baik dengan tetangga dan lingkungan.

Islam adalah agama universal yang berarti rahmatan lil alamin. Umat ​​Islam yang sangat ingin hidupnya mendapatkan ridha Allah SWT selalu berpegang teguh pada ajaran Islam, dimana hubungan vertikal dengan Allah harus selalu dibina, namun karena manusia adalah makhluk sosial maka harus menjalani kehidupan sosial, artinya hubungan baik dengan sesama.


Demikian artikel dari lecturedikducation.co.id tentang Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia: Pengertian, Hak, Kewajiban, semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button