Syarat & Cara Pengajuan Penundaan Cicilan Pegadaian 2022
Cara Pengajuan Penundaan Angsuran Pegadaian – Saat ini pandemi Corona atau COVID-19 memang membuat perekonomian masyarakat Indonesia semakin terpuruk. Dimana hal ini juga pastinya membuat mereka membayar sejumlah tagihan atau cicilan yang mereka miliki.
Namun, pemerintah sebenarnya tidak tinggal diam dalam hal ini. Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelonggaran atau relaksasi kredit berupa penundaan cicilan, tagihan, cicilan hingga satu tahun. Penundaan ini juga memiliki syarat dan ketentuan yang harus Anda pahami.
Sejumlah perusahaan sektor keuangan juga mulai mengeluarkan kebijakan restrukturisasi berupa perpanjangan jangka waktu, penundaan pembayaran cicilan, dan pembebasan denda bagi nasabah yang terdampak pandemi COVID-19.
Salah satunya adalah Pegadaian. Pegadaian sendiri juga mengatakan bahwa mekanisme pemberian keringanan ini akan dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di Pegadaian. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat syarat dan cara pengajuan penundaan cicilan Pegadaian berikut ini.
Syarat & Tata Cara Pengajuan Penundaan Angsuran Pegadaian
Persyaratan Nasabah yang Mendapat Penundaan Angsuran Pegadaian
Ada beberapa kriteria atau persyaratan nasabah penerima restrukturisasi kredit atau cicilan Pegadaian yang perlu Anda pahami dan ketahui, seperti nasabah yang menggunakan produk kreatif, Pinjaman Arrum Micro, Arrum Ultra Micro dan Arrum Espress.
Kemudian selain itu, juga nasabah Amanah, Rahn Tasjily Tanah, Kreasi Ultra Mikro, Kredit Kreasi Ekspress dan Kreasi Multi Guna serta nasabah yang memiliki usaha namun mengalami penurunan pendapatan akibat pandemi COVID-19.
Tata Cara Pengajuan Penundaan Angsuran Pegadaian
Untuk mendapatkan keringanan kredit, cicilan atau cicilan dari Pegadaian, nasabah juga harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. Hal ini dilakukan agar Pegadaian dapat mendata nasabah mana yang sesuai dengan kriteria yang dimaksud.
Pelanggan sendiri dapat mengajukan permohonan melalui website resmi Pegadaian dan terlebih dahulu mengisi formulir di www.pegadaian.co.id. Untuk metode offline, pelanggan cukup datang ke gerai Pegadaian terdekat di wilayah masing-masing.
Pegadaian juga akan melakukan penjajakan terlebih dahulu mengenai kelayakan nasabah yang dapat menerima keringanan kredit sesuai persyaratan tertentu. Hasil pengajuan juga akan diinformasikan secepatnya oleh Pegadaian.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara pengajuan penundaan cicilan Pegadaian yang bisa Anda lihat di atas. Selain itu, kami juga memberikan informasi lainnya mengenai syarat dan ketentuan pengajuan penundaan cicilan Pegadaian.
Jangan lupa juga untuk membaca artikel lain terkait penundaan cicilan FIF yang telah diposting sebelumnya. Hanya ini yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan anda semua.