Rukun, Tata Cara, Gambar, Sunah, Penertian, Sebab
Pengertian Tayamum
Tayammum menurut ahli bahasa adalah disengaja, sedangkan menurut pengertian syara’ adalah menggosokkan debu suci pada muka dan tangan sebagai pengganti wudhu, mandi atau membasuh anggota badan wajib dengan syarat tertentu.
Menurut istilah tayammum, artinya menggosokkan kotoran pada wajah dan tangan hingga siku dengan beberapa syarat.
Baca juga: Hari Besar Keagamaan Islam
Dasar penetapan hukum tayammum adalah firman Allah SWT dalam surat Al Maidah 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْلاَمَسْتُمُالنِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَاَيْدِيْكُم مِنْهُ مَا يُرِيْدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجِ وَلَكِنْ يُرِيْدُ لِيُطَهِّركُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ. (المائدة ٦)
Itu berarti: Dan jika Anda sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari buang air besar atau menyentuh wanita, maka Anda tidak mendapatkan air. Kemudian tayammum dengan debu yang baik (bersih), bersihkan wajah dan tangan Anda dengan debu itu. Allah tidak ingin mempersulitmu, tetapi Dia ingin membersihkanmu dan menyempurnakan nikmat-Nya untukmu, agar kamu bersyukur.. (QS Al Maidah 6)
Tolhah Ma’ruf, Fiqh Ibadah, (Kediri: Wannasyr Ta’lif Institute Al-Falah Pesantren Ploso Mojo, 2008), hal.25
Sulaiman Rasyid, Fiqh Islam (Hukum Fiqh Islam). (Bandung: Sinar Biru Algesindo, 2003), hal.39
Tiang Tayamum
- Maksud. Niatnya adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ فَرْضَ لله تَعَا لَى.
atau
Baca juga: Sejarah Agama Hindu
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ مُفْتَقِرٍ اِلَى التَّيَمُّمِ لله تَعَا لَى
- Memindahkan debu.
- Menyeka wajah.
- Usap kedua tangan hingga siku.
- Memesan.
Alasan Tayamum
Sebab-sebab dilakukannya tayammum adalah:
- Tidak ada atau tidak ada air seperti di gurun pasir.
- Takut menggunakan air karena sakit, jika tubuh terkena air, rasa sakitnya akan bertambah parah.
- Ada air, tetapi perlu digunakan sendiri untuk minum atau ada hewan yang kehausan sangat membutuhkan air itu sedangkan airnya hanya cukup untuk diminum.
Baca juga: Norma Agama
Syarat-syarat Tayamum
Syarat-syarat tayammum adalah:
- Telah mencari air sebelum melakukan tayammum.
- Menggunakan debu suci, keringkan dan hamburkan (tidak beku).
- Lakukan tayammum setelah masuknya waktu sholat.
- Tayammum sekali untuk satu sholat, ketika sholatnya fardlu. Adapun sholat sunnah, satu tayammum dapat digunakan sesuka hati. Jadi meskipun tidak memiliki hadats, jika tayammum sudah digunakan untuk satu shalat fardlu, maka jika ingin melaksanakan shalat fardlu yang lain, maka harus mengulang tayammum.
- Debu yang digunakan tidak boleh debu yang digunakan untuk tayammum. Jadi jangan gunakan debu yang sudah terpakai lagi, tapi carilah debu yang baru. Debu yang telah digunakan dianggap musta’mal.
- Jangan mencampur debu dengan benda suci lainnya seperti tepung dan sebagainya.
- Menghilangkan najis sebelum tayammum.
- Mencari kiblat sebelum tayammum.
Fardlu-Fardlunya Tayammum
Ada empat fardlu-fardlu tayammum, yaitu:
- Niat tayammum agar bisa melaksanakan shalat, niat dalam hati adalah mengucapkan sunnah yang sah dengan lisan, lafal niat tayammum adalah:
Saya niat tayammum agar bisa sholat fardlu karena Allah Ta’ala. - Usap debu di wajah dan kedua tangan hingga siku dengan dua tepukan. Jadi tepukan pertama diusapkan pada wajah, kemudian tepukan kedua diusap dengan kedua tangan secara bergantian yaitu tangan kanan mengusap kiri dan tangan kiri mengusap kanan.
- Mentransfer debu ke anggota yang digosok.
- Tertib atau berurutan, yaitu mendahulukan anggota pertama dan meninggalkan yang belakangan sesuai ketentuan dalam fardlu-fardlunya tayammum.
Baca juga: Lembaga Keagamaan
Sunnah Tayamum
Adapun sunnah tayammum adalah :
- Membaca “bismillahir rahmaanir rahieem”
- Mengutamakan mengusap anggota tubuh kanan dan meninggalkan yang kiri.
- Menipiskan debu yang menempel di telapak tangan, sebelum diusapkan ke wajah dan kedua tangan.
Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum
Batalnya tayammum adalah:
- Apa pun yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayammum.
- Melihat atau menemukan air sebelum memulai shalat, jika tayammum, itu karena tidak menemukan air. Namun jika tayammum karena sakit, maka wajib wudhu jika tidak berbahaya lagi menggunakan air. Maka jika anda melihat atau menemukan air tersebut setelah memulai shalat, yaitu anda telah mengambil takbiratul ihram, maka tayammumnya sah dan shalat boleh dilanjutkan.
- Murtad adalah berpindah agama selain Islam atau meninggalkan agama Islam.
Gambar Tata Cara Tayamum
Fungsi Tayamum
Tayammum satu kali hanya boleh digunakan untuk satu kali sholat fardhu, baik sholat maktuba, thawaf maupun fardhu karena nazar. Oleh karena itu, jika setelah selesai shalat fardlu satu (misalnya), kemudian ketika tiba waktu shalat fardlu berikutnya, ia harus tayammum lagi. Namun jika tayammum untuk ibadah sunnah, maka boleh dilakukan berulang-ulang.
Baca juga: Lembaga keagamaan adalah
Demikian artikel dari lectureducducation.co.id tentang Tayammum – Rukun, Tata Cara, Gambar, Sunnah, Pengertian, Sebab, Syarat, Batal, Fungsi, semoga artikel ini bermanfaat untuk anda semua.