Pengertian , Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya
Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya – DosenPendidikan.Com – Lantas apa yang dimaksud dengan Bank ?? Secara umum Pengertian Bank ialah suatu lembaga keuangan yang memiliki kewenangan untuk menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman modal kerja untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat umum.
Pengertian Bank
Istilah “Bank” berasal dari bahasa Italia yaitu “Banco” yang memiliki arti bangku. Dalam hal ini arti kata bangku ialah tempat operasional para bankir pada masa lalu dalam melayani nasabah mereka. Istilah “Banco” kemudian berubah dan lebih populer dengan kata Bank.
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
Menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Bank mempunyai beberapa produk jasa keuangan yang bisa digunakan oleh masyarakat umum, beberapa produk utama bank ialah:
- Tabungan
- Deposito
- Jasa Pembayaran “gaji, pensiun dan lainnya”
- Jasa Pengiriman Uang “transfer”
- Jasa Setoran “pembayaran tagihan listrik, telepon, air dan lainnya”
- Kartu Kredit
- Dan lain-lain
Agar lebih mengerti apa definisi Bank maka kita dapat merujuk pada pendapat beberapa ahli. Nah berikut ini ialah definisi Bank menurut para ahli yang diantaranya yaitu:
- Menurut Dr. B. N. Ajuha
Pengertian bank ialah tempat untuk menyalurkan modal dari masyarakat yang tidak dapat menggunakan uang tersebut secara menguntungkan kepada pihak yang dapat membuat uang tersebut lebih produktif untuk memberikan keuntungan pada masyarakat. - Menurut Pierson
Pengertian bank ialah badan usaha yang menerima kredit namun tidak memberikan kredit. Dalam hal ini operasional Bank hanya bersifat pasif saja, hanya menerima titipan uang saja. - Menurut Jerry M. Rosenberg
Definisi bank ialah suatu organisasi atau perusahaan yang melakukan penerimaan deposito dan giro yang memiliki jangka waktu, membayar bunga, memberikan pinjaman, membuat catatan diskon, melakukan investasi dalam pemerintahan atau pada surat berharga lainnya. - Menurut GM. Verryn Stuart
Pengertian bank ialah suatu badan usaha bertujuan untuk memenuhi kebutuhan kredit, baik dengan menggunakan alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperoleh dari orang lain, serta mengedarkan alat penukaran baru berupa uang. - Menurut T. Gilarso
Pengertian bank ialah suatu lembaga keuangan dimana usaha pokoknya ialah menghimpun dana, memberikan kredit atau pinjaman dan jasa lainnya dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. - Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998
Menurut Undang-Undang RI nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan (pasal 1 ayat 2) definisi Bank ialah sebuah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lain dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup orang banyak. - Menurut PSAK No. 31
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 31 Pengertian Bank ialah suatu lembaga yang berperan sebagai perantara keuangan antara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana dan pihak-pihak yang memerlukan dana serta sebagai lembaga yang berfungsi memperlancar lalu lintas pembayaran.
Baca Juga : Sistem Ekonomi Islam : Pengertian Menurut Para Ahli Dan ( Tujuan – Ciri – Prinsip )
Sejarah Bank
Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang.
Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
Fungsi Bank
Seperti yang telah disebutkan pada pengertian Bank di atas, fungsi bank ialah sebagai lembaga yang memiliki wewenang untuk menghimpun dana dari masyarakat serta menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk beragam tujuan. Selain itu ada 3 fungsi Bank secara spesifik yaitu:
Agent Of Trust
Kegiatan perbankan dapat berjalan dengan baik hanya jika da kepercayaan “trust” dari masyarakat. Jika masyarakat sudah percaya kepada Bank maka mereka tidak akan ragu untuk menitipkan dana miliknya di Bank.
Rasa percata masyarakat bahwa dana yang mereka titipkan di Bank akan selalu aman dan dapat dicairkan kapan saja. Begitu juga sebaliknya dalam menyalurkan dana titipan tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman ialah berlandaskan kepercayaan dan hukum yang berlaku.
Agent Of Development
Dalam kegiatan perekonomian ada dua hal yang tidak bisa dipisahkan yaitu sektor riil dan sektor moneter, keduanya saling mempengaruhi satu sama lain.
Aktivitas Bank menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat membuka kesempatan bagi khalayak untuk melakukan kegiatan investasi, distribusi dan aktivitas ekonomi lainnya yang tidak dapat dipisahkan dari penggunaan uang. Jika semua aktivitas tersebut dapat berjalan dengan baik maka akan memberikan dampak besar pada peningkatan perekonomian masyarakat secara keseluruhan.
Agent Of Service
Selain menghimpun dan menyalurkan dana, Bank juga memiliki jasa perbankan lainnya yang ditawarkan kepada masyarakat. Seperti yang disebutkan pada pengertian Bank di atas jasa perbankan tersebut diantaranya ialah jasa pengiriman uang, jasa pembayaran, tabungan, kartu kredit dan lain-lain.
Baca Juga :Deposito : Pengertian Menurut Para Ahli, Ciri, Jenis, Manfaat Dan Keuntungannya
Tujuan Bank
Secara umum tujuan perbankan Indonesia ialah untuk membantu pelaksanaan pembangunan nasional demi tercapainya pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraaan masyarakat. Berdasarkan tujuan tersebut maka Bank di Indonesia wajib melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik berlandaskan demokrasi ekonomi.

Pada dasarnya kegiatan perekonomian dan pembangunan di Indonesia sangat erat hubungannya dengan perbankan. Jadi jika selama ini kalian berpikir bahwa Bank bertujuan hanya untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya maka kalian salah besar.
Baca Juga : Bank Sentral : Pengertian, Sejarah, Tujuan, Fungsi, Tugas Dan Wewenangnya
Jenis-Jenis Bank
Dilihat dari Segi Fungsinya
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor tahun 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
- Bank Umum.
- Bank Pembangunan.
- Bank Tabungan.
- Bank Pasar.
- Bank Desa.
- Lumbung Desa.
- Bank Pegawai.
- dan bank lainnya.
Namun setelah keluar UU Pokok Perbankan nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan dikeluarkannya Undang-undang RI. Nomor 10 tahun 1998, maka jenis perbankan terdiri dari:
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum sering disebut bank komersil.
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dilihat dari Segi Kepemilikkannya
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikkannya tersebut adalah:
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula. Sebagai contoh adalah BNI, BRI, BTN, dan BPD (bank milik pemerintah daerah).
- Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besarnnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya untuk swasta pula. Sebagai contoh adalah BCA, Bank Danamon, BII, dan bank lainnya.
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi. Sebagai contoh adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri , baik milik swasta asing atau pemerintah asing dan kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Sebagai contoh adalah City Bank, Bank of Tokyo, dan bank lainnya.
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Sebgai contoh adalah Bank Perdania, Ing Bank, Bank Merincorp, dan bank lainnya.
Baca juga :“Ekonomi Syariah” Pengertian & ( Tujuan – Prinsip – Manfaat )
Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuannya dalam melayani masyarakat, maka bank.
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travelers cheque, dan lain-lain.
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank devisa.
Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Jenis bank jika dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok yaitu:
- Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
- Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan seperti giro, tabungan, dan deposito maupun produk pinjaman yaitu kredit.
- Untuk jasa-jasa bank lainnya dengan menerapkan biaya-biaya. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
- Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
- Prinsip (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
- atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Jual beli barang dengan memperoleh keuntungan.
Kegiatan Bank Secara Umum
Kegiatan bank umum secara lengkap meliputi kegiatan sebagai berikut :
Menghimpun Dana (Funding)
Kegiatan menghimpun dana merupakan kegiatan membeli dana dari masyarakat. Kegiatan ini dikenal juga dengan kegiatan funding. Kegiatan membeli dana dapat dilakukan dengan cara menawarkan berbagai jenis simpanan. Simpanan sering disebut dengan nama rekening atau account. Jenis-jenis simpanan yang ada dewasa ini adalah:
- Simpanan Giro (Demand Deposit),
- Simpanan Tabungan (Saving Deposit),
- Simpanan Deposito (Time Deposit),
Menyalurkan Dana (Lending)
Sebelum kredit dikucurkan bank terlebih dulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerima kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengingat keuntungan utama bank adalah dari selisih bunga kredit dengan bunga simpanan. Secara umum jenis-jenis kredit yang ditawarkan meliputi :
- Kredit Investasi,
- Kredit Modal Kerja,
- Kredit Perdagangan,
- Kredit Produktif,
- Kredit Konsumtif,
- Kredit Profesi
Memberikan jasa- jasa Bank Lainnya (Services)
Jasa-jasa bank lainnya merupakan kegiatan penunjang untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana. Sekalipun sebagai kegiatan penunjang, kegiatan ini sangat banyak memberikan keuntungan bagi bank dan nasabah, bahkan dewasa ini kegiatan ini memberikan kontribusi keuntungan yang tidak sedikit bagi keuntungan bank, apalagi keuntungan dari spread based semakin mengecil, bahkan cenderung negatif spread (bunga simpanan lebih besar dari bunga kredit).
Semakin lengkap jasa-jasa bank yang dapat dilayani oleh suatu bank maka akan semakin baik. Kelengkapan ini ditentukan dari permodalan bank serta kesiapan bank dalam menyediakan SDM yang handal. Disamping itu ,juga perlu didukung oleh kecanggihan teknologi yang dimilikinya. Dalam praktiknya jasa-jasa bank yang ditawarkan meliputi :
- Kiriman Uang (Transfer)
- Kliring (Clearing)
- Inkaso (Collection)
- Safe Deposit Box
- Bank Card (Kartu kredit)
- Bank Notes
- Bank Garansi
- Bank Draft
Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan BPR pada dasarnya sama dengan kegiatan Bank umum, hanya yang menjadi perbedaan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR jauh lebih sempit. BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan, sehingga tidak dapat berbuat seleluasa bank umum. Keterbatasan kegiatan BPR juga dikaitkan dengan misi pendirian BPR itu sendiri. Dalam praktiknya kegiatan BPR adalah sebagai berikut :
- Menghimpun dana hanya dalam bentuk :
- Simpanan Tabungan
- Simpanan Deposito
- Menyalurkan dana dalam bentuk :
- Kredit Investasi
- Kredit Modal Kerja
- Kredit Perdagangan
Karena keterbatasan yang dimiliki oleh BPR, maka ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan BPR. Larangan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
- Menerima Simpanan Giro
- Mengikuti Miring
- Melakukan Kegiatan Valbta Asing
- Melakukan kegiatan Perasuransian
Peranan Bank Indonesia dalam Perbankan
Dalam menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
- Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit defisit (borrower).
- Transaksi (transaction)
Bank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
- Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
- Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan
Demikianlah pembahasan mengenai Bank – Pengertian Menurut Para Ahli, Sejarah, Jenis, Tujuan Dan Fungsinya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.