Pendidikan

Pengertian Kargo – Syarat, Klasifikasi, Proses dan Pihak

Definisi Kargo

Kargo adalah semua barang yang dikirim melalui udara, laut atau darat yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota dalam negeri maupun antar negara yang dikenal dengan istilah ekspor-impor. Apapun jenisnya, semua barang yang dikirim, kecuali barang pos dan barang bawaan penumpang, baik untuk diperdagangkan maupun untuk keperluan lain dan disertai dengan dokumen angkutan, dikategorikan sebagai kargo.

Pemahaman-Kargo

Ada pihak-pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu pengirim dan/atau penerima, pengangkut, dan ground handling dan/atau operator gudang. Pengirim dapat berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa pengiriman barang yang dikenal dengan freight forwarder atau ekspedisi kargo laut atau ekspedisi kargo pesawat.


Beberapa contoh perusahaan kelas dunia yang mengklaim menerapkan konsep total logistics service antara lain Fedex, TNT, DHL, UPS, dan lain-lain. Sedangkan pengangkut dapat berupa agen penjualan kargo, maskapai penjualan kargo, maskapai penerbangan/air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.


Ketentuan Penerimaan Kargo

Menurut IATA TACT Rules “2.3.2”, secara umum ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerima cargo, cargo harus masuk kategori Ready For Carriage dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Air Way Bill, diisi dengan benar sesuai TACT Rules 6.2.
  2. Dokumentasi, semua dokumen yang diperlukan untuk setiap pengiriman harus disertai dengan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan.
  3. Penandaan paxkage, semua muatan dari setiap kiriman harus diberi tanda sebagai berikut: Sebutkan nama Penerima, nama jalan dan alamat kota yang sama dengan MAWB.
  4. Pengepakan, isi setiap kiriman harus dikemas dengan baik sesuai dengan batas normal pengangkutan. Barang berbahaya harus dikemas sesuai aturan IATA Peraturan barang berbahaya untuk hewan hidup mengacu pada aturan regulasi hewan hidup IATA.
  5. Pelabelan kemasan, label harus benar-benar terlihat dan semua label atau tanda lama harus diganti.
  6. Deklarasi pengirim untuk barang berbahaya, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi sebagaimana tercantum dalam peraturan barang berbahaya IATA.
  7. Sertifikasi pengirim untuk hewan hidup, dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi sebagaimana tercantum dalam peraturan barang berbahaya IATA.

Klasifikasi Kargo

Berdasarkan penanganannya cargo dibagi menjadi dua kelompok besar yaitu general cargo dan special cargo. Sedangkan berdasarkan cara pelayanan dan jenis produk menurut IATA AHM, kargo terbagi menjadi kargo umum, kargo khusus” misalnya AVI, DG, LHO, HUM, VAL, VUN, PER dan lain-lain, dan produk kargo khusus. misalnya: pengiriman kurir express cargo, same day delivery” “Warpani, 2009:101” adapun macam-macam jenis cargo sebagai berikut:


Kargo umum

General Cargo merupakan barang biasa sehingga tidak memerlukan penanganan khusus, namun tetap harus memenuhi persyaratan dan aspek keselamatan yang ditentukan. Contoh barang yang dikategorikan sebagai general cargo antara lain barang rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olah raga, garmen, tekstil dan lain-lain.


Khusus-Kargo

Kargo khusus adalah barang kiriman yang memerlukan penanganan khusus, jenis barang ini pada dasarnya dapat diangkat melalui udara dan harus memenuhi persyaratan khusus dan penanganannya sesuai dengan peraturan IATA dan atau pengangkut. Barang atau material yang termasuk dalam kategori special cargo adalah : AVI, DG, PER, PESPEM, HEA dan lain-lain.


Irregularity-Cargo

Menurut SBU Garuda, ketidakteraturan muatan merupakan masalah yang terjadi pada penanganan muatan. Selain itu, ketidakberesan juga dapat diartikan sebagai ketidakberesan yang terjadi di bidang pelayanan yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan standar operasional prosedur, sehingga dapat disimpulkan bahwa muatan tidak beraturan adalah muatan yang dalam proses penerimaan atau pengirimannya mengalami ketidakberesan karena tidak sesuai dengan prosedur operasi standar yang berlaku, berikut adalah macam-macam jenis muatan tidak beraturan:

1. Kargo Hilang

Missing Cargo adalah kargo yang tidak dapat ditemukan dan berdasarkan sumber pemberitahuan, penyimpangannya berkisar antara:

  • Hilang di stasiun keberangkatan “origin station” yang berarti kargo hilang di stasiun keberangkatan.
  • Hilang di stasiun kedatangan “stasiun tujuan” yang berarti kargo hilang di stasiun tujuan.

2. Kerusakan Kargo

Damage Cargo adalah cargo yang ditemukan dalam kondisi rusak baik untuk kerusakan packing, isi, kualitas cargo itu sendiri. Damage cargo terdiri dari beberapa jenis, yaitu:

  • Pencurian, muatan yang isinya rusak atau hilang.
  • Manja,, muatannya rusak dan tidak layak pakai lagi “hancur”.
  • Sobek, muatan yang kemasannya ditemukan rusak atau sobek tetapi belum dapat dipastikan apakah isi muatan tersebut hilang atau masih dalam keadaan utuh.
  • Kargo pecah, rusak atau patah biasanya digunakan untuk kargo berlabel rapuh.
  • Kematian, biasanya digunakan untuk kargo hewan hidup, termasuk ikan hidup, ayam atau hewan hidup lainnya yang diterima di stasiun tujuan dalam keadaan mati.
  • Deterioration, biasanya digunakan untuk menyatakan ketidakteraturan muatan pada muatan yang mudah rusak seperti ikan konsumsi, sayuran dan lain-lain, yaitu terjadi kerusakan kualitas atau penurunan kualitas muatan.

3. Kargo Kelebihan Beban

Overload cargo adalah muatan yang telah dibuat manifest dan dokumen lain yang siap diberangkatkan namun gagal diberangkatkan karena kelebihan kapasitas muat pesawat.


4. Ditemukan Kargo

Found cargo adalah muatan yang ditemukan di stasiun tertentu yang bukan merupakan stasiun tujuan.


Proses Pengiriman Kargo

Berikut adalah beberapa proses pengiriman kargo, yang terdiri dari:


  1. Menentukan Berat Kargo
    Yang pertama adalah penentuan berat muatan. Metode penentuan berat kiriman kargo udara didasarkan pada dua metode perhitungan, yaitu:
    • Berdasarkan Volume Barang
      Perhitungan berat barang yang berukuran besar namun memiliki bobot yang ringan, akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus:
      (Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume
    • Berat Asli (Berat Aktual)
      Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan. Hasil dari kedua pengukuran di atas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.
  2. Pengisian Airwaybill
    Proses kedua adalah pengisian Airwaybill atau STTP (Delivery Receipt). Pengisian airwaybill dapat dilakukan oleh petugas kurir cargo secara lengkap dan jelas. Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama Kiriman harus ditandatangani oleh Pengirim dan kurir akan memberikan lampiran sebagai bukti kiriman.
  3. Kemasan
    Hal lain yang perlu diperhatikan adalah masalah pengepakan. Pengepakan dalam muatan kargo udara dikenal sebagai ULD (Unit Load Device) atau peti kargo. Peti kargo ini tidak didesain sembarangan karena tepat dengan ruang kargo pesawat sehingga memudahkan petugas menghitung berat dan keseimbangan pesawat. Ada dua jenis peti muatan, yaitu peti kemas yang terbuat dari aluminium dan peti terbuka, biasanya hanya diikat dengan jaring atau net.

Pihak Terkait dalam Pengiriman Kargo

Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:


  1. Pengirim

Pengirim dapat berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi angkutan laut atau jasa ekspedisi angkutan udara.


  1. Pembawa

Pengangkut dapat berupa cargosalesairline, cargosalesagent, airlines/air charter yang juga berfungsi sebagai cargo carrier.


  1. Penerima (penerima)

Penerima barang dapat berupa individu, badan usaha atau agen kargo.


Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Kargo – Istilah, Klasifikasi, Proses dan Pihak Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga Artikel Lainnya :

  1. Logistik – Pengertian Menurut Para Ahli, Perusahaan, Tujuan, Konsep & Contoh
  2. Transaksi adalah
  3. Laporan keuangan
  4. Perdagangan Online adalah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button