Pendidikan

Pengadilan Tingkat Pertama – Pengertian, Tugas dan Wewenang

Pengertian Pengadilan Negeri

Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum, Pengadilan Negeri atau Pengadilan Negeri dibentuk oleh Menteri Kehakiman atas persetujuan Mahkamah Agung yang daerah hukumnya meliputi satu kabupaten/kota. Dengan adanya perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004, pembentukan Peradilan Umum beserta fungsi dan kewenangannya berada di tangan Mahkamah Agung.

Pengadilan tingkat pertama


Fungsi Pengadilan Negeri

Fungsi pengadilan negeri adalah memeriksa sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan yang diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Mahkamah Agung dengan menyebutkan alasannya.


Tugas dan Wewenang Pengadilan Negeri

Tugas dan wewenang pengadilan negeri adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata pada tingkat pertama. Hal-hal lain yang menjadi tugas dan wewenang antara lain:

  1. Menyatakan apakah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan adalah sah.
  2. Tentang ganti rugi dan rehabilitasi bagi seseorang yang perkaranya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
  3. Memberikan informasi, pertimbangan dan nasihat hukum kepada instansi Pemerintah di daerahnya masing-masing, jika diminta.
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas dan perilaku hakim, panitera, sekretaris, dan jurusita di wilayah hukumnya.
  5. Mengawasi jalannya peradilan dan memastikan bahwa peradilan dilakukan secara menyeluruh dan wajar.
  6. Memberikan petunjuk, teguran dan peringatan yang dianggap perlu dengan tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
  7. Mengawasi pekerjaan Notaris di wilayah hukumnya dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi jabatan Notaris.

Ketua Pengadilan Negeri dapat menentukan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, kecuali untuk tindak pidana yang harus didahulukan pemeriksaannya, yaitu:

  • Korupsi
  • Terorisme
  • Narkotika/Psikotropika
  • Pencucian uang atau
  • Perkara pidana lain yang ditentukan oleh undang-undang dan perkara yang terdakwanya berada di Rumah Tahanan Negara.

Demikianlah pembahasan mengenai Pengadilan Tingkat Pertama – Pengertian, Fungsi, Tugas dan Wewenang Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂


Baca Juga Artikel Lainnya :

  1. Advokat Adalah
  2. Contoh Hukum Perdata
  3. Pengertian Mediasi Menurut Para Ahli
  4. Korupsi adalah
  5. Mahkamah Agung adalah
  6. Hukum Administrasi Negara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button