Pendidikan

Mitigasi adalah – Tujuan, Jenis, Strategi, Manfaat, Kegiatan


Mitigasi adalah – Pengertian Menurut Para Ahli, Tujuan, Jenis, Strategi, Manfaat & Kegiatan – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Mitigasi yang dimana dalam hal ini meliputi pengertian menurut para ahli, tujuan, jenis, strategi, manfaat dan kegiatan, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Mitigasi-adalah

Table of Contents

Pengertian Mitigasi

Secara umum Mitigasi adalah suatu upaya yang dilakukan untuk mengurangi dan menghapus kerugian dan korban yang mungkin terjadi akibat bencana yaitu dengan cara membuat persiapan sebelum terjadinya bencana.


Ada beberapa pendapat para ahli dan peraturan yang mengungkapkan pengertian tentang mitigasi, terdiri atas:

  1. Mitigasi (penjinakan) adalah segala upaya dan kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi dan memperkecil akibat-akibat yang ditimbulkan oleh bencana, yang meliputi kesiapsiagaan serta penyiapan kesiapan fisik, kewaspadaan dan kemampuan mobilisasi (Depdagri, 2003).
  2. Mitigasi adalah tindakan-tindakan untuk mengurangi atau meminimalkan dampak dari suatu bencana terhadap masyarakat (DKP, 2004).
  3. Mitigasi (penjinakan) upaya atau kegiatan yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana alam atau buatan manusia bagi bangsa atau masyarakat (Carter, 1992).
  4. Mitigasi bencana adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana (Pasal 1 ayat 6 PP No 21 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana).
  5. Mitigasi di sebagai upaya yang ditujukan untuk mengurangi dampak dari bencana, Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. (UU No 24 Tahun 2007, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 9)(PP No 21 Tahun 2008, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 angka 6).
  6. Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (UU No 24 Tahun 2007 Pasal 47 ayat (1).
  7. Mitigasi bencana dilakukan untuk mengurangi risiko dan dampak yang diakibatkan oleh bencana terhadap masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. (PP No 21 Tahun 2008 Pasal 20 ayat (1) baik bencana alam, bencana ulah manusia maupun gabungan dari keduanya dalam suatu negara atau masyarakat. Dalam konteks bencana, dikenal dua macam yaitu (1) bencana alam yang merupakan suatu serangkaian peristiwa bencana yang disebabkan oleh faktor alam, yaitu berupa gempa, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan tanah longsor, dll. (2) bencana sosial merupakan suatu bencana yang diakibatkan oleh manusia, seperti konflik sosial, penyakit masyarakat dan teror.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriAbrasi adalah


Dapat disimpulkan bahwa mitigasi merupakan suatu kegiatan yang dilakukan untuk meminimalisirkan dampak maupun kerugian dari suatu bencana


Tujuan Mitigasi

Bencana dapat terjadi kapan saja dan dimana saja serta dapat menimbulkan kerugian dan korban bagi manusia. Seperti yang telah disebutkan pada penjelasan arti mitigasi di atas, tujuan utama dari mitigasi ialah untuk mengurangi risiko dan dampak bencana.


Adapun beberapa tujuan mitigasi ialah sebagai berikut:

  • Menimalisir risiko dan dampak yang mungkin terjadi karena suatu bencana, seperti korban jiwa “kematian”, kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
  • Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam membuat perencanaan pembangunan di suatu tempat.
  • Membantu meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat dalam menghadapi risiko dan dampak bencana.

Jenis-Jenis Mitigasi

Secara umum, mitigasi dapat dibagi menjadi dua jenis yaitu mitigasi struktural dan mitigasi non-struktural, mengacu pada mitigasi diatas adapun jenis-jenis mitigasi ialah sebagai berikut:


1. Mitigasi Struktural

Mitigasi struktural adalah upaya untuk meminimalkan bencana yang dilakukan melalui pembangunan berbagai prasarana fisik dan menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.


Mitigasi struktural adalah upaya untuk mengurangi kerentanan (vulnerability) terhadap bencana dengan cara rekayasa teknis bangunan tahan bencana. Bangunan tahan bencana adalah bangunan dengan struktur yang direncanakan sedemikian rupa sehingga bangunan tersebut mampu bertahan atau mengalami kerusakan , beberapa contoh penggunaan teknologi misalnya:

  • Pembangunan kanal khusus untuk mencegah banjir.
  • Penggunaan alat deteksi aktivitas gunung berapi.
  • Membuat struktur bangunan yang tahan gempa.
  • Penggunaan sistem peringatan dini untuk memperkirakan kemungkinan adanya gelombang tsunami.

Mitigasi struktural ini lebih mengedepankan tindakan mengurangi kerentanan terhadap bencana, yaitu dengan cara melakukan rekayasa bangunan yang tahan terhadap bencana. Dengan begitu maka struktur bangunan dapat bertahan dalam menghadapi bencana atau hanya mengalami kerusakan yang tidak membahayakan manusia.


2. Mitigasi Non-Struktural

Mitigasi non-struktural adalah upaya mengurangi dampak bencana selain dari upaya tersebut di atas. Bisa dalam lingkup upaya pembuatan kebijakan seperti pembuatan suatu peraturan. Undang-Undang Penanggulangan Bencana (UU PB) adalah upaya non-struktural di bidang kebijakan dari mitigasi ini. Kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi.


Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.


Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai.


Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan, beberapa contoh mitigasi non-struktural ialah:

  • Larangan membuang sampah ke selokan atau sungai.
  • Mengatur tata ruang kota.
  • Mengatur kapasitas pembangunan masyarakat.

Intinya mitigasi non-struktural ini lebih berhubungan dengan pembuatan kebijakan dan peraturan yang tujuannya untuk mencegah terjadinya risiko bencana.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriPenjelasan Bencana Alam Beserta Akibat Yang Ditimbulkan


Strategi Mitigasi

Strategi mitigasi bencana banjir secara umum dapat dibagi menjadi tiga kegiatan yaitu:


1. Upaya Mitigasi Non Struktural

Terdiri atas:

  1. Pembentukan “Kelompok Kerja” (POKJA) yang beranggotakan dinas instansi terkait (diketuai Dinas Pengairan/Sumber Daya Air) di tingkat kabupaten/kota sebagai dari Satuan Pelaksana (SATLAK) untuk melaksanakan dan menetapkan pembagian peran dan kerja atas upaya‐upaya nonfisik penanganan mitigasi bencana banjir diantara anggota POKJA dan SATLAK, diantaranya inspkesi, pengamatan dan penelusuran atas prasarana dan sarana pengendalian banjir yang ada dan langkah yang akan diuraikan pada uraian
  2. Merekomendasikan upaya perbaikan atas prasarana dan sarana pengendalian banjir sehingga dapat berfungsi sebagaimana
  3. Memonitor dan mengevaluasi data curah hujan, banjir, daerah genangan dan informasi lain yang diperlukan untuk meramalkan kejadian banjir, daerah yang diidentifikasi terkena banjir serta daerah yang rawan
  4. Menyiapkan peta daerah rawan banjir dilengkapi dengan plotting rute pengungsian, lokasi pengungsian sementara, lokasi POSKO, dan lokasi pos pengamat debit banjir/ ketinggian muka air banjir di sungai penyebab
  5. Mengecek dan menguji sarana sistem peringatan dini yang ada dan mengambil langkah‐langkah untuk memeliharanya dan membentuknya jika belum tersedia dengan sarana yang paling sederhana
  6. Melaksanakan perencanaan logistik dan penyediaan dana, peralatan dan material yang diperlukan untuk kegiatan/upaya tanggap darurat, diantaranya dana persediaan tanggap darurat; persediaan bahan pangan dan air minum; peralatan penangulangan (misalnya movable pump, dumb truck, dll); material penanggulangan (misalnya kantong pasir, terucuk kayu/bambu, dll); dan peralatan penyelamatan (seperti perahu karet, pelampung, dll).
  7. Perencanaan dan penyiapan SOP (Standard Operation Procedure)/Prosedur Operasi Standar untuk kegiatan/tahap tanggap darurat yang melibatkan semua anggota SATKORLAK, SATLAK dan POSKO diantaranya identifikasi daerah rawan banjir, identifikasi rute evakuasi, penyediaan peralatan evekuasi (alat transportasi, perahu,dll), identifikasi dan penyiapan tempat pengungsian sementara seperti peralatan sanitasi mobile, penyediaan air minum, bahan pangan, peralatan daput umum, obat‐obatan dan tenda darurat.
  8. Pelaksanaan Sistem Informasi Banjir, dengan diseminasi langsung kepada masyarakat dan penerbitan press release/penjelasan kepada press dan penyebar luasan informasi tentang banjir melalui media masa cetak maupun elektronik yaitu station TV dan station
  9. Melaksanakan pelatihan evakuasi untuk mengecek kesiapan masyarakat SATLAK dan peralatan evakuasi, dan kesiapan tempat pengungsian sementara beserta
  10. Mengadakan rapat‐rapat koordinasi di tingkat BAKORNAS, SATKORLAK, SATLAK, dan POKJA Antar Dinas/instansi untuk menentukan beberapa tingkat dari resiko bencana banjir berikut konsekuensinya dan pembagian peran diantara instansi yang terkait, serta pengenalan/ diseminasi kepada seluruh anggota SATKORLAK, SATLAK, dan POSKO atas SOP dalam kondisi darurat dan untuk menyepakati format dan prosedur arus informasi/laporan.
  11. Membentuk jaringan lintas instansi/sektor dan LSM yang bergerak dibidang kepedulian terhadap bencana serta dengan media masa baik cetak maupun elektronik (stasion TV dan radio) untuk mengadakan kempanye peduli bencana kepada masyarakat termasuk penyaluran informasi tentang bencana banjir
  12. Melaksanakan pendidikan masyarakat atas pemetaan ancaman banjir dan resiko yang terkait serta pengunaan material bangunan yang tahan air/banjir.

2. Upaya Mitigasi Struktural

Terdiri atas:


  • Pembangunan tembok penahan dan tanggul disepanjang sungai, tembok laut sepanjang pantai yang rawan badai atau tsunami akan sangat membantu untuk mengurangi bencana banjir pada tingkat debit banjir yang
  • Pengaturan kecepatan aliran dan debit air permukaan dari daerah hulu sangat membantu mengurangi terjadinya bencana Beberapa upaya yang perlu dilakukan untuk mengatur kecepatan air dan debit aliran air masuk kedalam sistem pengaliran diantaranya adalah dengan reboisasi dan pembangunan sistem peresapan serta pembangunan bendungan/waduk.
  • Pengerukan sungai, pembuatan sudetan sungai baik secara saluran terbuka maupun tertutup atau terowongan dapat membantu mengurangi terjadinya banjir.

3. Peran serta Masyarakat

Masyarakat baik sebagai individu maupun masyarakat secara keseluruhan dapat berperan secara signifikan dalam manajemen bencana banjir yang bertujuan untuk memitigasi dampak dari bencana banjir. Peranan dan tangungjawab masyarakat dapat dikategorikan dalam dua aspek yaitu aspek yaitu aspek penyebab dan aspek partisipasipatif.


Aspek penyebab, jika beberapa peraturan yang sangat berpengaruh atas faktor ‐ faktor penyebab banjir dilaksanakan atau dipatuhi akan secara signifikan akan mengurangi besaran dampak bencana banjir, faktor‐faktor tersebut adalah:

  1. Tidak membuang sampah/limbah padat ke sungai, saluran dan sistem drainase,
  2. Tidak membangun jembatan dan atau bangunan yang menghalangi atau mempersempit palung aliran sungai,
  3. Tidak tinggal dalam bantaran sungai
  4. Tidak menggunakan dataran retensi banjir untuk permukiman atau untuk hal‐ hal lain diluar rencana peruntukkannya
  5. Menghentikan penggundulan hutan di daerah tangkapan air,
  6. Menghentikan praktek pertanian dan penggunaan lahan yang bertentangan dengan kaidah‐kaidah konservasi air dan tanah, dan ikut mengendalikan laju urbanisasi dan pertumbuhan penduduk.

Baca Artikel Terkait Tentang MateriEfek Rumah Kaca adalah


Aspek partisipatif, dalam hal ini partisipasi atau kontribusi dari masyarakat dapat mengurangi dampak bencana banjir yang akan diderita oleh masyarakat sendiri, partisipasi yang diharapkan mencakup:

  • Ikut serta dan aktif dalam latihan‐latihan (gladi) upaya mitigasi bencana banjir misalnya kampanye peduli bencana, latihan kesiapan penanggulangan banjir dan evakuasi, latihan peringatan dini banjir dan
  • Ikut serta dan aktif dalam program desain & pembangunan rumah tahan banjir antara lain rumah tingkat, penggunaan material yang tahan air dan gerusan
  • Ikut serta dalam pendidikan publik yang terkait dengan upaya mitigasi bencana
  • Ikut serta dalam setiap tahapan konsultasi publik yang terkait dengan pembangunan prasarana pengendalian banjir dan upaya mitigasi bencana banjir.
  • Melaksanakan pola dan waktu tanam yang mengadaptasi pola dan kondisi banjir setempat untuk mengurangi kerugian usaha dan lahan pertanian dari banjir dan mengadakan gotong-royong pembersihan saluran drainase yang ada di lingkungannya masing‐masing.

Ada empat hal penting dalam mitigasi bencana, yaitu:

  • Tersedia informasi dan peta kawasan rawan bencana untuk tiap jenis
  • Sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat dalam menghadapi bencana, karena bermukim di daerah rawan
  • Mengetahui apa yang perlu dilakukan dan dihindari, serta mengetahui cara penyelamatan diri jika bencana
  • Pengauran dan penataan kawasan rawan bencana untuk mengurangi ancaman bencana.

Manfaat Mitigasi

Adapun manfaat mitigasi yang diantaranya yaitu:

  1. Mengurangi resiko bencana bagi penduduk dalam bentuk korban jiwa, kerugian ekonomi dan kerusakan sumber daya alam.
  2. Menjadi landasan perencanaan pembangunan.
  3. Meningkatkan kepedulian masyarakat untuk menghadapi serta mengurangi dampak dan resiko bencana sehingga masyarakat dapat hidup aman.

Kegiatan Dalam Mitigasi Bencana

Berdasarkan siklus waktunya dalam penanganan bencana terdapat empat kategori yaitu sebelum bencana “mitigasi” saat terjadi bencana “perlindungan dan evakuasi” sesaat setelah bencana “pencarian dan penyelamatan”, pasca bencana “pemulihan”.


Dari empat kategori penanganan bencana tersebut, kegiatan sebelum terjadinya bencana “mitigasi” dapat meminimalisir dampak bencana yang terjadi. Mengacu pada arti mitigasi adapun beberapa kegiatan dalam mitigasi ialah sebagai berikut:

  • Mengenalkan dan memantau risiko bencana.
  • Merencanakan partisipasi penanggulangan bencana.
  • Memberikan kesadaran bencana pada masyarakat.
  • Melakukan upaya fisik, non-fisik, serta mengatur penanggulangan bencana.
  • Mengidentifikasi dan pengenalan sumber ancanam bencana.
  • Memantau pengelolaan sumber daya alam.
  • Memantau penggunakan teknologi tinggi.
  • Mengawasi pelaksanaan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
  • Kegiatan mitigasi bencana lainnya.

Baca Artikel Terkait Tentang Materi : Reklamasi adalah


Bagian terpenting dalam kegiatan mitigasi ialah pemahaman tentang sifat bencana karena setiap tempat memiliki berbagai tipe bahaya yang berbeda-beda. Misalnya beberapa negara sangat sering mengalami gempa bumi, sedangkan negara lainnya sangat rentan terhadap ancaman banjir.


Sebagian besar negara-negara di dunia sangat rentan terhadap kombinasi beberapa bencana. Sehingga dibutuhkan pemahaman yang baik terhadap berbagai bahaya bencana tersebut yang merupakan tanggung jawab dari para ahli dan ilmuwan “hidrologi, seismologi, vulkanologi dan lainnya”.


Demikianlah pembahasan mengenai Mitigasi adalah – Pengertian Menurut Para Ahli, Tujuan, Jenis, Strategi, Manfaat & Kegiatan semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button