Letter Of Credit – Pengertian, Fungsi, Pelaku, Tata Cara, Jenis
Definisi Letter Of Credit
Letter of Credit adalah surat pernyataan yang digunakan untuk transaksi internasional yang memungkinkan eksportir menerima transaksi tanpa harus menunggu konfirmasi dari luar negeri atas barang yang dikirim ke pelanggan di luar negeri.
LC diterbitkan oleh bank penerbit berdasarkan permintaan dari pembeli yang ditujukan kepada penjual melalui bank penasehat. Pihak pembeli menyatakan bahwa bank penerbit akan melakukan pembayaran sejumlah uang tertentu setelah semua syarat yang tercantum dalam LC dipenuhi. Issuing bank, yaitu bank yang menawarkan langsung asosiasi kartu transaksi bermerek kepada pengguna.
LC juga biasa dikenal sebagai kredit dokumenter atau kredit dokumenter. LC merupakan layanan dari bank yang ditujukan kepada masyarakat agar arus barang baik antar pulau maupun antar negara menjadi lancar dan mudah.
Bank yang bersangkutan hanya bertanggung jawab terhadap penelitian dan pengolahan dokumen barang. Dengan begitu, LC bukan jaminan barang yang dipesan sesuai permintaan importir atau tidak. Bank akan melakukan pembayaran kepada eksportir sesuai invoice jika sudah memberikan dokumen ke bank.
Beberapa ahli telah menjelaskan pengertian Letter of Credit. Berikut pengertian Letter of Credit (L/C) menurut para ahli:
1. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Amir
Pengertian Letter of Credit menurut Amir adalah surat yang diterbitkan oleh Bank atas permintaan importir yang menjadi nasabah Bank. Surat tersebut ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang mempunyai hubungan dengan importir, dimana eksportir telah diberikan hak oleh importir untuk menarik wesel terhadap importir yang bersangkutan sejumlah uang yang tertera dalam surat tersebut.
Selanjutnya, Bank akan memberikan jaminan untuk menerima wesel yang ditarik, sepanjang memenuhi semua persyaratan yang tercantum dalam L/C.
2. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Hartono
Pengertian Letter of Credit (L/C) menurut Hartono adalah letter of debt atau bill of lading, tetapi L/C adalah perjanjian dua pihak (penjual dan pembeli) dimana pembayaran dilakukan oleh pembeli jika penjual telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah disepakati bersama.
3. Pengertian Letter of Credit (L/C) Menurut Bank Indonesia
Sedangkan menurut Bank Indonesia (BI), pengertian Letter of Credit (L/C) adalah janji dari bank penerbit untuk membayar sejumlah uang kepada eksportir selama eksportir dapat memenuhi syarat dan ketentuan dari L/C. Surat Kredit.
Fungsi Letter Of Credit
Fungsi letter of credit adalah:
- Letter of credit dapat dijadikan sebagai media penyelesaian masalah bagi kedua belah pihak (importir dan eksportir). Dengan kata lain, L/C dapat menjadi jaminan atas kelancaran proses pengiriman barang dan pembayaran barang sesuai dengan itu
- Dengan Letter of Credit, kedua belah pihak akan diuntungkan. Dari sisi importir dijamin mendapatkan barang sesuai dengan perjanjian jual beli. Sedangkan dari sisi eksportir dijamin akan menerima pembayaran, dengan syarat harus memiliki dokumen pengapalan yang sesuai dengan L/C.
- Letter of Credit juga memuat fasilitas kredit ekspor atau impor melalui bank. Artinya, L/C dapat digunakan sebagai fasilitas uang muka atau pembayaran dengan masa tenggang
- Letter of Credit dapat dijadikan jaminan pembayaran kontraktor dengan L/C yang diberikan oleh bank penerbit atas permintaan kontraktor/peminjam digunakan sebagai jaminan khusus kepada beneficiary jika beneficiary tidak memenuhi kontrak.
Pelaku Letter Of Credit
Berikut adalah beberapa pelaku letter of credit, yang terdiri dari:
- Pelamar atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan permohonan L/C.
- penerima adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
- Bank penerbit atau pembukaan adalah bank yang membuka L/C.
- Bank penasehat adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada penerima. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
- Mengonfirmasi bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan bank penerbit dan menjamin pembayaran sepenuhnya.
- Bank pembayaran adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan penerima wajib menyerahkan dokumen ke bank.
- pembawa adalah tempat penyimpanan barang yang diperdagangkan.
Tata Cara Pembayaran dengan Litter of Credit
- Importir meminta banknya (bank devisa) untuk membuka L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai pembuka. Apabila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti perlunya izin impor, maka bank mengadakan kontrak mata uang (KV) dengan importir dan membuka L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai bank pembuka/penerbit. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu bank koresponden di luar negeri. Bank koresponden yang bertindak sebagai perantara kedua disebut bank penasehat atau bank pemberi tahu. Bank penasehat memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C. Eksportir penerima L/C disebut beneficiaries.
- Eksportir mengirimkan barang ke pembawasebaliknya Eksportir akan mendapatkan bill of lading.
- Eksportir menyerahkan bill of lading ke bank untuk pembayaran. Bank pembayaran kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading dari eksportir. Bill of lading kemudian diberikan kepada importir.
- Importir menyerahkan bill of lading kepada pengangkut untuk ditukarkan dengan barang yang dikirim oleh eksportir.
Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis letter of credit adalah:
Adalah L/C yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh pembuka atau oleh bank penerbit tanpa memerlukan persetujuan dari penerima.
L/C yang tidak dapat dibatalkan merupakan L/C yang tidak dapat ditarik kembali selama masa berlakunya (keabsahan) yang ditentukan dalam L/C dan membuka bank masih menjamin untuk menerima wesel yang ditarik pada L/C. Pembatalan juga dapat dilakukan, namun harus atas persetujuan semua pihak yang berkepentingan dengan L/C tersebut.
- L/C yang Tidak Dapat Dibatalkan dan Dikonfirmasi
L/C ini dianggap paling sempurna dan aman dari sudut pandang penerima L/C (penerima) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik pada L/C ini dijamin sepenuhnya oleh membuka bank maupun oleh bank penasehatjika semua syarat terpenuhi, dan tidak dapat dengan mudah dibatalkan karena sifatnya yang fluktuatif tidak dapat dibatalkan.
L/C ini tidak termasuk persyaratan lain untuk penarikan wesel. Artinya, tidak diperlukan dokumen lain, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan menyerahkan kwitansi biasa.
- Surat Kredit Dokumenter
Penarikan uang atau kredit yang tersedia harus disertai dengan dokumen lain sebagaimana ditentukan dalam persyaratan L/C.
- L/C Dokumenter dengan Klausul Merah
L/C jenis ini, penerima L/C (beneficiary) diberikan hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan menyerahkan kuitansi biasa atau dengan menarik wesel tanpa perlu dokumen lain, sedangkan sisanya dilakukan seperti pada kasus L/C dokumenter. L/C ini merupakan kombinasi buka L/C dengan L/C dokumenter.
L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia untuk digunakan kembali tanpa mengubah ketentuan khusus L/C. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit yang tersedia adalah US$ 1.200 per bulan, artinya secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit yang tersedia adalah US$ 1.200, terlepas dari apakah jumlah tersebut digunakan atau tidak.
Dalam L/C ini, penerima (penerima) biasanya bukan pemilik barang, melainkan hanya perantara. Oleh karena itu penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membukakan L/C bagi pemilik barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Hambatan Letter of Credit dalam Bisnis
Letter of Credit tidak selalu menjadi jawaban atas masalah ekspor-impor. Padahal, regulasi dalam L/C masih menjadi kendala dalam mengembangkan bisnis di ranah internasional.
Dokumen tidak dapat diberikan dalam waktu singkat, sedangkan pada bisnis consumables membutuhkan waktu yang singkat untuk segera mengirimkannya. Hal ini perlu menjadi pemahaman bagi para pebisnis muda yang sedang berkembang untuk memahami sistem yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah pembahasan mengenai Letter Of Credit – Pengertian Menurut Para Ahli, Fungsi, Pelaku, Tata Cara, Jenis dan Hambatan Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur dan Contohnya
- Kartu Kredit adalah
- E-Banking adalah
- Bidang Akuntansi
- Neraca Apakah
- Hukum Permintaan dan Penawaran
- E-Money adalah