Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri Dan Struktur
Lembaga Keuangan Bank : Pengertian, Jenis Dan Perannya – DosenPendidikan.Com – Untuk pembahasan kali ini kami akan memberikan ulasan mengenai Lembaga Keuangan Bank yang dimana dalam hal ini meliputi Pengertian Lembaga Keuangan Bank, Jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Peran Lembaga Keuangan Bank, nah agar lebih dapat memahami dan mengerti simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Sistem Keuangan Indonesia
Pengertian Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan adalah perusahaan yang merupakan kombinasi dan berbagai sumber daya ekonomi (resources) seperti alam, tenaga kerja, modal, dan manajemen (managerial skill) dalam memproduksi barang dan jasa untuk mencapai tujuan tertentu.
Berbagai tujuan perusahaan antara lain: untuk memperoleh keuntungan maksimal, menjamin kelangsungan hidup perusahaan, memenuhi kehutuhan masyarakat, menciptakan kesempatan kerja, dan heberapa ahli manajemen keuangan mengemukakan tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai perusahaan atau memaksimumkan kemakmuran pemegang saham.
Secara umum perusahaan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Perusahaan keuangan (financial enterprise) dan
- Perusahaan bukan keuangan (non financial enterprise).
Perusahaan bukan keuangan merupakan perusahaan manufaktur yang menghasilkan produk berupa barang rnisalnya: mobil, baja. komputer dan atau perusahaan yang menyediakan jasa-jasa non keuangan misalnya: transportasi dan pembuatan program komputer. Sedangkan perusahaan keuangan, umurnnya lebih dikenal dengan istilah lembaga keuangan (financial institution), yaitu perusahaan yang menyediakan jasa-jasa yang berkaitan dengan keuangan.
Berdasarkan UU RI No. 10 tahun 1998 tentang perbankan, pengertian Bank ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Adapun beberapa layanan jasa perbankan yang diberikan oleh lembaga keuangan Bank ialah sebagai berikut:
- Jasa pemindahan uang “transfer”
- Jasa penagihan “inkaso”
- Jasa kliring “clearing”
- Jasa penjualan mata uang asing “valas”
- Jasa safe deposit box
- Travelers cheque
- Bank card
- Bank draft
- Letter of credit “L/C”
- Dan berbagai jasa Bank lainnya.
Pengertian Lembaga Keuangan Internasional
Lembaga keuangan internasional adalah lembaga keuangan yang telah ditetapkan oleh lebih dari satu negara, dan merupakan subyek hukum internasinal. Pemiliknya atau pemegang saham umumnya pemerintah nasional, meski lain lembaga – lembaga internasional dan organisasi lain kadang – kadang sosok sebagai pemegang saham.
Sedangkan Menurut Kasmir lembaga keuangan internasional didirikan untuk menangani masalah-masalah keuangan yang bersifat internasional, baik berupa bantuan pinjaman atau bantuan lainnya.
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya. Umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun dan bisnis serupa. Di Indonesia lembaga keuangan ini dibagi ke dalam 2 kelompok, yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank (asuransi, pegadaian, perusahaan sekuritas, lembaga pembiayaan, dan lain-lain).
Baca Juga : “Akuntansi Perbankan” Pengertian & ( Sistem – Dasar – Metode – Penerapan )
Fungsi Bank
Fungsi utama dari bank adalah menyediakan jasa menyangkut penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Sekarang ini bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Ciri-Ciri Lembaga Keuangan Bank
- Untuk memenuhi tujuan ini, pinjaman bank harus memiliki beberapa karakteristik penting.
- Pihak Terkait : Ada dua pihak yang terlibat dalam transaksi pinjaman. Salah satunya adalah bank dan yang lainnya adalah pemohon pinjaman.
- Jumlah Pinjaman : Jumlah pinjaman mungkin sangat kecil, sedang atau besar.
- Keputusan Utama : Keputusan bank adalah final dalam kasus permohonan pinjaman.
- Mode Pinjaman : Umumnya, pinjaman diberikan secara tunai.
- Sifat Distribusi : Umumnya, bank mencairkan pinjaman secara angsuran.
- Proses Pencairan : Bank sering mencairkan pinjaman mereka terhadap rekening giro yang ada saat ini dari klien.
- Keamanan : Umumnya, pinjaman diberikan terhadap agunan.
- Harga Pinjaman : Bank tidak pernah menyetujui pinjaman tanpa bunga.
- Periodisasi Pinjaman Bank : Bergantung pada tipe ‘pinjaman, niat baik klien dan tujuan, periodisitas pinjaman dapat bervariasi.
- Pembayaran kembali Pinjaman : Pinjaman dibayarkan secara cicilan atau mungkin pengaturan satu kali jepret.
- Berurusan dengan Uang : Bank adalah lembaga keuangan yang berurusan dengan uang orang lain yaitu uang yang diberikan oleh deposan.
- Penerimaan Deposit : Bank menerima uang dari orang-orang dalam bentuk deposito yang biasanya dapat dibayar sesuai permintaan.
- Memberikan Uang Muka : Sebuah bank meminjamkan uang dalam bentuk pinjaman kepada mereka yang membutuhkannya.
- Badan dan Layanan Utilitas : Bank menyediakan berbagai fasilitas perbankan kepada pelanggannya.
- Fungsi yang Terus Meningkat : Perbankan adalah konsep evolusi.
- Menghubungkan Tautan : Bank bertindak sebagai penghubung yang menghubungkan antara peminjam dan pemberi pinjaman uang.
- Bisnis Perbankan : Kegiatan utama bank harus melakukan bisnis perbankan yang seharusnya tidak menjadi cabang dari bisnis lain.
Struktur Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia
- Struktur Kelembagaan di Bidang Pengawasan Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya
Dari data diatas terdapat 7 (tujuh) negara yang menganut pendekatan ‘single agency’, yakni 1 (satu) negara dimana Bank Sentral mengawasi tidak hanya bank, tetapi juga perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya; dan 6 (enam) negara dimana lembaga pengawas bukan Bank Sentral mengawasi tidak hanya bank tetapi juga asuransidan lembaga keuangan lainnya (perusahaan sekuritas). Sisanya sebanyak 69 (enam puluh sembilan) negara menganut pendekatan ‘multiple agencies’ dengan variasi yang berbeda antara peran Bank Sentral dengan lembaga pengawas bukan Bank Sentral.
Dari tabel 1. Diatas, besarnya peran Bank Sentral dalam mengawasi perbankan lebih banyak ditentukan oleh pertimbangan bahwa bank adalah lembaga yang khusus atau special (banks are special) karena perannya yang dominan dalam perekonomian. Dibandingkan dengan lembaga keuangan bukan bank lainnya, bank lebih menentukan dalam mewujudkan stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan. Ke-khusus-an bank dibandingkan dengan lembaga keuangan lainnya digambarkan dalam perbandingan sebagai berikut :
- Perbandingan ‘kekhususan’ Bank dengan Non-Bank
Dengan kekhususan bank tersebut diatas, terutama karena perannya yang sangat menentukan dalam sistem pembayaran nasional dan potensinya dalam menentukan stabilitas sistem keuangan telah mendorong banyak otoritas moneter di banyak negara untuk juga mengawasi kegiatan perbankan.
Di negara-negara dimana bank merupakan tulang punggung sistem keuangan, keamanan (safety) dan kesehatan (soundness) dari lembaga perbankan mutlak bagi pencapaian efektifitas kebijakan moneter dan sistem pembayaran yang efisien dan terpercaya. Hal ini pada gilirannya akan juga berperan terhadap perkembangan di sektor ekonomi riil.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan Bank
Secara umum bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Berikut di bawah ini adalah macam-macam dan jenis-jenis bank yang ada di Indonesia beserta arti definisi / pengertian masing-masing bank. Berikut ini adalah jenis-jenisnya :
Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang, mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan / penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank Umum
Bank umum adalah lembaga keuangan yang menawarkan berbagai layanan produk dan jasa kepada masyarakat dengan fungsi seperti menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam berbagai bentuk, memberi kredit pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli valuta asing / valas, menjual jasa asuransi, jasa giro, jasa cek, menerima penitipan barang berharga, dan lain sebagainya.
Bank Perkreditan Rakyat / BPR
Bank perkreditan rakyat adalah bank penunjang yang memiliki keterbatasan wilayah operasional dan dana yang dimiliki dengan layanan yang terbatas pula seperti memberikan kridit pinjaman dengan jumlah yang terbatas, menerima simpanan masyarakat umum, menyediakan pembiayaan dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana dalam sbi / sertifikat bank indonesia, deposito berjangka, sertifikat / surat berharga, tabungan, dan lain sebagainya.
Sejak diberlakukannya Undang-Undang nomor 10 tahun 1998, jenis bank dapat dibedakan menjadi Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat.
Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum. Bank Umum sering juga disebut Bank Komersial. Usaha-usaha bank umum yang utama antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan hutang;
- memindahkan uang;
- menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
Bank umum di Indonesia dilihat dari kepemilikannya terdiri atas:
- Bank pemerintah, seperti BRI, BNI, BTN.
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti BPD DKI Jakarta.
- Bank Swasta Nasional Devisa, seperti BCA, NISP, Bank Danamon.
- Bank Swasta Nasional Bukan Devisa.
- Bank Campuran, contoh Sumitomo Niaga Bank.
- Bank Asing, seperti Bank of America, Bank of Tokyo.
Bank umum ada yang disebut Bank Devisa dan Bank Non Devisa:
- Bank Umum Devisa artinya yang ruang lingkup gerak operasionalnya sampai ke luar negeri.
- Bank Umum Non Devisa artinya ruang lingkup gerak operasionalnya di dalam negeri saja.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Menurut Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, yang dimaksud Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat, diantaranya:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, dan tabungan;
- memberi kredit;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah; dan
- menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Pembagian bank selain didasarkan Undang-Undang Perbankan dapat juga dibagi menurut kemampuan bank menciptakan alat pembayaran, yang meliputi:
- Bank Primer yaitu bank yang dapat menciptakan alat pembayaran baik berupa uang kartal maupun uang giral. Bank yang termasuk kelompok ini adalah:
- Bank Sentral atau Bank Indonesia sebagai pencipta uang kartal. Selain itu tugas Bank Sentral diantaranya: menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran; dan mengatur dan mengawasi bank.
- Bank Umum sebagai pencipta uang giral (uang yang hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku secara umum).
- Bank Sekunder yaitu bank yang tidak dapat menciptakan alat pembayaran dan hanya berperan sebagai perantara dalam perkreditan yang tergolong dalam bank ini adalah Bank Perkreditan Rakyat.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
- Pengalihan aset (assets Transmutation)
- Likuiditas (liquidity)
- Alokasi pendapatan (incon allocation)
- Trans’aksi atan transaction (Ycager & Seitz, 1 ) 89 : 5)
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Baca Juga :Reksadana : Pengertian, Jenis, Karakteristik Dan Manfaatnya
Risiko-Risiko dalam Usaha Perbankan
- Risiko Manajemen : timbul karena internal bank oleh mismanagement dan faktor mentalitas pegawai bank.
- Risiko Investasi : timbul karena kerugiaan penurunan nilai surat berharga yang dimiliki (saham & obligasi)
- Risiko Fidusia : timbul karena memberikan jasa perwaliamanatan sehinggga menimbulkan kerugian bagi nasabah karena ketidakjujuran / unsur penipuan)
- Resiko solvency risk : timbul karena ketidakstabilan politik & keamanan.
- Risiko Keamanan Risiko Pendapatan : timbul karena gagalnya penyaluran kredit bank. (kredit macet, perubahan suku bunga, perubahan kurs valas, & turunannya nilai agunan (jaminan).
- Risiko Pasar adalah Risiko pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif, akibat perubahan dari kondisi pasar, termasuk Risiko perubahan harga option. Risiko Pasar meliputi antara lain Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar tingkat kurs valuta asing, Risiko ekuitas, dan Risiko komoditas. Risiko ini dapat berasal baik dari posisi trading book maupun posisi banking book.
- Risiko Kredit adalah Risiko akibat kegagalan debitur dan/atau pihak lain dalam memenuhi kewajiban kepada Bank. Risiko kredit pada umumnya terdapat pada seluruh aktivitas Bank yang kinerjanya bergantung pada kinerja pihak lawan (counterparty), penerbit (issuer), atau kinerja peminjam dana (borrower). Risiko Kredit juga dapat diakibatkan oleh terkonsentrasinya penyediaan dana pada debitur, wilayah geografis, produk, jenis pembiayaan, atau lapangan usaha tertentu. Risiko ini lazim disebut Risiko Konsentrasi Kredit dan wajib diperhitungkan pula dalam penilaian Risiko inheren.
- Risiko Likuiditas adalah Risiko akibat ketidakmampuan Bank untuk memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber pendanaan arus kas, dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi yang dapat diagunkan, tanpa mengganggu aktivitas dan kondisi keuangan Bank. Risiko ini disebut juga Risiko likuiditas pendanaan (funding liquidity risk).
- Risiko Operasional adalah Risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Sumber risiko ini antara lain oleh sumber daya manusia, proses, sistem, dan kejadian eksternal.
- Risiko Hukum adalah Risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis. Risiko ini juga dapat timbul antara lain karena ketiadaan peraturan perundang-undangan yang mendasari atau kelemahan perikatan, seperti tidak dipenuhinya syarat sahnya kontrak atau agunan yang tidak memadai.
- Risiko Stratejik adalah Risiko akibat ketidaktepatan Bank dalam mengambil keputusan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan stratejik serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis. Sumber Risiko Stratejik antara lain ditimbulkan dari kelemahan dalam proses formulasi strategi dan ketidaktepatan dalam perumusan strategi, ketidaktepatan dalam implementasi strategi, dan kegagalan mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis.
- Risiko Kepatuhan adalah Risiko yang timbul akibat Bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku. Sumber Risiko Kepatuhan antara lain timbul karena kurangnya pemahaman atau kesadaran hukum terhadap ketentuan maupun standar bisnis yang berlaku umum.
- Risiko Reputasi adalah Risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan stakeholder yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Bank. Salah satu pendekatan yang digunakan dalam mengkategorikan sumber Risiko Reputasi bersifat tidak langsung (below the line) dan bersifat langsung (above the line).
- Risiko Tingkat Bunga : timbul akibat perubahan tingkat bunga, sebagai akibat dari mismatch position yang dilakukan bank, resource fund & uses of funds (perbedaan bunga).
Contoh Soal Lembaga Keuangan
Petunjuk : Pilihlah salah satu jawaban yang paling benar ( A, B, C, dan D )
- Mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan resiko pada pihak lain dikenal dengan :
A. Asuransi
B. Modal ventura
C. Pengalihan saham
D. Permodalan Madani
- Manfaat asuransi antara lain adalah sebagai berikut kecuali:
A. Mendapatkan bunga dari hasil pembayaran premi
B. Rasa aman dan perlindungan
C. Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
D. Membantu meningkatkan kegiatan usaha
- Resiko yang bila terjadi akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan dikenal dengan :
A. Resiko murni
B. Resiko spekulatif
C. Resiko individu
D. Resiko tidak murni
- Resiko yang berkaitan dengan 2 kemungkinan yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dan kemungkinan untuk mendapatkan kerugian dikenal dengan :
A. Resiko spekulatif
B. Resiko murni
C. Resiko individu
D. Resiko tidak murni
- Hak berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu resiko yang berkaitan dengan keuangan yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dengan sesuatu yang dipertanggungkan disebut :
A. Insurable interest
B. Kewajaran
C. Catastrophic
D. Homogeneous
- Salah satu prinsip insurable interest adalah :
A. Kerugian tidak dapat diperkirakan terjadinya
B. Utmost good faith
C. Indemnity
D. Proximate couse
- Resiko yang dipertanggungkan dalam asuransi adalah benda atau harta yang memiliki nilai material baik bagi tertanggung maupun penanggung yang di dalam kriteria insurable interest termasuk dalam kriteria:
A. KewajaranC. Catastrophic
B. Kerugian tidak dapat diperkirakanD. Homogeneous
- Resiko yang mungkin terjadi haruslah tidak akan menimbulkan suatu kemungkinan rugi yang sangat besar. Kriteria tersebut adalah salah satu kriteria dari insurable interest yaitu:
A. Catastrophic
B. Kewajaran
C. Honogeneous
D. Kerugian tidak dapat diperkirakan
- Saling keterbukaan antara tertanggung dan penanggung di dalam kondisi dan syarat yang diasuransikan dikenal dengan nama:
A. Utmost good faith
B. Insurable interest
C. Indemnity
D. Subrogation
Demikianlah pembahasan mengenai Lembaga Keuangan Bank – Pengertian, Fungsi, Ciri, Struktur Dan Contohnya semoga dengan adanya ulasan tersebut dapat menambah wawasan dan pengetahuan kalian semua,, terima kasih banyak atas kunjungannya.