Gagal Bayar Pinjol Uatas ? Pahami Sanksi & Resikonya
Gagal Membayar Pinjaman Uatas – Mengajukan pinjaman online di aplikasi Uatas dikenal cukup mudah, baik dari segi persyaratan maupun cara pengajuannya. Terlebih lagi, Uatas hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk memberikan pinjaman kepada nasabahnya. Seperti yang telah kami sampaikan pada pertemuan sebelumnya mengenai cara pinjam uang di aplikasi Uatas, pengguna dapat melakukan pinjaman hanya dengan KTP, foto selfie, nomor rekening atas nama pribadi dan juga nomor handphone yang aktif. Ketahuilah juga Uatas adalah aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK dan tentunya sangat aman.
Karena aplikasi ini resmi terdaftar di OJK, maka ketika nasabah tidak melakukan pembayaran alias gagal bayar pinjaman Uatas, maka akan ada beberapa sanksi yang diterima. Ada juga sebagian orang yang menanyakan apakah ada resiko bila gagal bayar pinjaman Uatas? Sanksi apa yang akan diterima pelanggan? Informasi terkait masalah ini tentunya akan menjadi topik utama pembahasan di idecredit.com pada pertemuan kali ini. Untuk itu bagi anda yang sedang mencari jawaban atas pertanyaan tersebut bisa menyimak terus pembahasan kali ini hingga selesai.
Informasi mengenai wanprestasi pada Uatas Loans, apakah Debt Collector bisa didatangi atau tidak juga menjadi pertanyaan yang sering ditanyakan oleh sebagian orang. Sebelum mengajukan pinjaman di Uatas, biasanya mereka akan mencari informasi terlebih dahulu mengenai metode penagihan yang digunakan Uatas jika ada nasabah yang gagal bayar. Perlu diperhatikan disini bahwa penagihan bagi pelanggan yang gagal bayar akan dilakukan dalam beberapa tahap, pertama melalui pesan SMS atau WA, kemudian telepon dan terakhir petugas berkunjung ke rumah pelanggan.
Khusus untuk pinjaman online legal yang sudah terdaftar di OJK, biasanya mereka tidak akan membagikan data ketika nasabah gagal bayar. Semuanya akan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencari solusi atas permasalahan yang dialami pelanggan. Namun, hal ini berbeda dengan pinjaman online ilegal yang akan membagi data dan menagih Anda dengan cara yang tidak sopan. Baiklah daripada penasaran mending langsung saja ke informasi terlengkap mengenai resiko dan sanksi gagal bayar pinjaman Uatas yang sudah kami siapkan dibawah ini.

Gagal Membayar Pinjaman Uatas?
Selama ini layanan pinjaman online (pinjol) cenderung berkonotasi negatif, padahal kenyataannya banyak pinjaman yang sebenarnya legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan pinjaman legal tentunya bisa menjadi alternatif bagi masyarakat untuk mengajukan pinjaman dan sangat aman. Syarat yang diajukan juga tidak begitu sulit jika dibandingkan dengan mengajukan pinjaman di bank atau koperasi.
Dalam prosesnya, pinjaman juga hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam untuk semuanya beres hingga dana pinjaman dikirim ke nomor rekening atas nama orang yang terdaftar pada saat pengajuan. Hal inilah yang membuat kepopuleran pinjaman cepat populer di kalangan masyarakat. Namun, menurut sejumlah perencana keuangan di Indonesia, masyarakat juga perlu melakukan pinjaman dengan bijak.
Misalnya, pengguna tidak melakukan pinjaman lebih dari 30% dari total gaji bulanan yang diterima sehingga nantinya akan lebih mudah untuk melunasinya. Selain itu, calon debitur juga perlu memperhatikan suku bunga kredit yang relatif tinggi dan tenor cicilan yang lebih singkat. Hal ini jelas berisiko terjebak dalam jebakan utang yang besar dan tidak mampu membayarnya. Oleh karena itu, berdasarkan arahan dari OJK, investor perlu mempertimbangkan dengan matang keputusan untuk meminjam dari pinjaman legal.
Risiko & Sanksi Kegagalan Membayar Pinjaman Uatas
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, ketika nasabah gagal membayar pinjaman Uatas, maka akan ada resiko dan sanksi yang harus diterima. Risiko dan sanksi gagal bayar atas pinjaman Uatas meliputi hal-hal berikut.
1. Masuk Daftar Hitam OJK
Saat melakukan pinjaman di Uatas atau pinjaman lainnya, nasabah tentunya akan dimintai data diri antara lain KTP, KK, NPWP, rekening Internet Banking dan juga Slip Gaji. Persyaratan ini diperlukan agar peminjam dapat mengetahui identitas nasabah, mulai dari nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak orang terdekat dan sebagainya. Jika nasabah tidak mampu melunasi pinjamannya, Anda harus siap melaporkannya ke OJK dan nantinya nama Anda akan masuk dalam Daftar Hitam OJK/daftar SLIK OJK.
OJK sendiri menjelaskan bahwa SLIK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, khususnya informasi mengenai kelancaran atau kegagalan pembayaran kredit nasabah terkait. Mungkin ini salah satu resiko dan sanksi yang sangat berat karena nantinya anda akan kesulitan untuk mengajukan pinjaman di Bank, Koperasi, Pinjol atau lembaga keuangan lainnya.
Ketika Anda terlambat melakukan pembayaran pinjaman, Anda akan mendapatkan denda. Beban denda tersebut akan terus menumpuk dan membuat utang semakin banyak. Selain itu, bunga yang dikenakan juga tinggi. Tidak butuh waktu lama, jumlah pinjaman menjadi besar dan tidak mungkin untuk dilunasi. Salah satu solusi yang bisa dilakukan adalah mengajukan keringanan bunga atau memperpanjang tenor. Dengan demikian, nominal cicilan akan terjangkau dan memungkinkan untuk dilunasi.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan peraturan OJK, bunga dan biaya keterlambatan dikenakan maksimal 0,8% per hari. Besaran denda keterlambatan maksimal 100% dari jumlah pokok pinjaman.
3. Penagihan Melalui Pihak Ketiga (Debt Collector)
Pinjaman Online memiliki prosedur yang ketat namun tertata dengan baik untuk menagih nasabah yang gagal bayar. Prosedur ini juga diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebagaimana disebutkan di atas, penagihan akan dilakukan melalui SMS, email, dan telepon. Jika tidak membayar, tim penagihan akan menagih rumah pinjaman atau menghubungi orang terdekat. Jika terus terjadi, maka akan mengganggu aktivitas sehari-hari Anda dan orang-orang di sekitar Anda.
OJK juga menyatakan, penagihan dilakukan maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Kesimpulan
Tariklah kesimpulan dari pembahasan di atas mengenai gagal bayar pinjaman Uatas. Disini dapat disimpulkan bahwa ada beberapa resiko dan sanksi yang akan didapat ketika nasabah gagal bayar. Salah satu risiko yang cukup serius adalah blacklist OJK karena mempersulit nasabah untuk mengajukan permohonan di lembaga keuangan manapun.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa Anda lihat di atas terkait gagal bayar pinjaman Uatas. Baiklah mungkin hanya itu yang dapat idecredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda semua.