4 Kompetensi Guru Berdasarkan Undang Undang dan Hakikatnya
Untuk pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang Kompetensi Guru yang dalam hal ini meliputi kompetensi yang harus dimiliki, pengertian, sifat dan jenisnya, nah untuk lebih memahami dan memahaminya simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Pengertian Kompetensi Guru
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesian.
Berdasarkan Finch & Crunkilton, (1992: 220) Negara “Kompetensi adalah tugas, keterampilan, sikap, nilai, dan apresiasi yang dianggap penting untuk kesuksesan pekerjaan”. Pernyataan ini mengandung pengertian bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai, penghargaan yang diberikan dalam rangka keberhasilan hidup/pendapatan hidup.
Hal ini dapat diartikan bahwa kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan, kemampuan, dan penerapan dalam melaksanakan tugas di tempat kerja.
Baca Juga Artikel Terkait : Pengaturan adalah
Kompetensi guru berkaitan dengan kewenangan untuk melaksanakan tugasnya, dalam hal ini dalam menggunakan bidang studi sebagai bahan pembelajaran yang berperan sebagai alat pendidikan, dan kompetensi pedagogik berkaitan dengan fungsi guru dalam memperhatikan perilaku belajar siswa.Djohar, 2006: 130).
Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi guru merupakan hasil perpaduan berbagai jenis kemampuan, yang dapat berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam menjalankan tugas keprofesiannya.
Berdasarkan Suparlan (2008:93) menambahkan bahwa standar kompetensi guru terbagi menjadi tiga komponen yang saling berkaitan, yaitu pengelolaan pembelajaran, pengembangan keprofesian, dan penguasaan akademik.
Sifat Kompetensi Guru
Apa yang dimaksud dengan kompetensi? Louise Moqvist (2003) berpendapat demikian “kompetensi telah didefinisikan dalam terang keadaan aktual yang berkaitan dengan individu dan pekerjaan. Sedangkan dari Training Agency sebagaimana dikemukakan oleh Len Holmes (1992) menyatakan bahwa:
“Kompetensi adalah deskripsi tentang sesuatu yang harus dapat dilakukan oleh seseorang yang bekerja di bidang pekerjaan tertentu. Ini adalah deskripsi tindakan, perilaku, atau hasil yang harus dapat ditunjukkan oleh seseorang.”
Dari kedua pendapat di atas dapat ditarik suatu benang merah bahwa kompetensi pada dasarnya merupakan gambaran tentang apa yang harus dapat dilakukan seseorang dalam suatu pekerjaan, berupa kegiatan, tingkah laku dan hasil yang harus ditunjukkan atau diperlihatkan.
Baca Juga Artikel Terkait : Etika adalah
Agar dapat melakukan sesuatu dalam bekerja, tentunya seseorang harus memiliki kemampuan berupa pengetahuan, sikap dan keterampilan yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
Merujuk pada pengertian kompetensi di atas, dalam hal ini kompetensi guru dapat diartikan sebagai gambaran tentang apa yang seharusnya dapat dilakukan oleh seorang guru dalam melaksanakan pekerjaannya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditampilkan.
Jenis Kompetensi Guru
Raka Joni sebagaimana dikutip Suyanto dan Djihad Hisyam (2000) mengemukakan tiga jenis kompetensi guru, yaitu:
- Kompetensi profesionalyaitu memiliki pengetahuan yang luas tentang bidang studi yang diajarkannya, memilih dan menggunakan berbagai metode pengajaran dalam proses belajar mengajar yang diselenggarakannya.
- Kompetensi masyarakatyaitu mampu berkomunikasi, baik dengan siswa, sesama guru, maupun masyarakat luas.
- kompetensi pribadiyaitu memiliki kepribadian yang kokoh dan teladan. Dengan demikian, seorang guru akan mampu menjadi seorang pemimpin yang menjalankan peran: ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani.
4 Kompetensi Guru yang Wajib Dimiliki
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 Tahun 2005 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, kompetensi intelektual, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Keempat kompetensi tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
Kompetensi Pedagogik Guru
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik siswa dilihat dari berbagai aspek seperti moral, emosional, dan intelektual. Hal ini berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip belajar, karena siswa memiliki karakter, sifat, dan minat yang berbeda-beda.
Baca Juga Artikel Terkait : Lompat jauh
Dalam mengimplementasikan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan dan menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi siswa untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, serta harus mampu melakukan kegiatan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.
Kemampuan yang harus dimiliki guru berkaitan dengan aspek pedagogik, yaitu:
- Penguasaan karakteristik siswa dari aspek fisik, moral, sosial, budaya, emosional dan intelektual.
- Penguasaan teori belajar dan prinsip belajar pendidikan.
- Mampu mengembangkan kurikulum yang berkaitan dengan bidang pengembangan yang diajarkan.
- Menyelenggarakan kegiatan pengembangan pendidikan.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan pendidikan.
- Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan siswa.
- Melakukan penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil pembelajaran, memanfaatkan penilaian dan hasil evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Reflektif melakukan tindakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru mengelola pembelajaran, paling sedikit meliputi (1) pemahaman wawasan atau landasan pendidikan, (2) pemahaman siswa, (3) pengembangan kurikulum/silabus, (4) desain pembelajaran, (5) pelaksanaan yang efektif. pembelajaran yang mendidik dan dialogis, (6) pemanfaatan teknologi pembelajaran, (7) evaluasi proses dan hasil pembelajaran, dan (8) pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi dirinya.
Kompetensi Sosial Guru
Guru di mata masyarakat dan siswa merupakan panutan yang perlu diteladani dan menjadi panutan dalam kehidupan sehari-hari. Guru perlu memiliki keterampilan bersosialisasi dengan masyarakat, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran yang efektif.
Dengan kemampuan tersebut, secara otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan lancar, sehingga jika ada kebutuhan orang tua murid, guru tidak akan mendapat kesulitan.
Keterampilan sosial meliputi kemampuan guru berkomunikasi, bekerja sama, bergaul secara simpatik, dan memiliki jiwa yang menyenangkan.
Kriteria kinerja guru terkait kompetensi sosial yang harus dilakukan adalah:
- Bertindak objektif dan tidak membeda-bedakan berdasarkan pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
- Berkomunikasi secara efektif, empati dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua dan masyarakat.
- Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
- Berkomunikasi dengan komunitas profesi itu sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lainnya.
Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat, paling sedikit meliputi:
- berkomunikasi secara lisan, tertulis, dan/atau isyarat,
- menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional,
- bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, kepala satuan pendidikan, orang tua/wali peserta didik,
- bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku
- menerapkan prinsip persaudaraan dan semangat kebersamaan.
Baca Juga Artikel Terkait : Ergonomi adalah
Kompetensi Intelektual Guru
Kompetensi intelektual adalah kemampuan seorang guru yang berkaitan dengan kecerdasan.
Kompetensi intelektual yang harus dimiliki guru adalah:
- berpikir konkrit,
- Pemikiran abstrak,
- Berpikir kritis,
- Berpikir sistematis,
- Pemikiran logis,
- berpikir objektif,
- Pemikiran skematis,
- pemikiran strategis,
- Inovatif,
- Berpikir ilmiah
Kompetensi Profesional Guru
Kompetensi profesional merupakan kemampuan yang harus dimiliki guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas mengarahkan kegiatan belajar siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran, untuk itu guru dituntut untuk dapat menyampaikan materi pelajaran.
Guru harus selalu update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri terhadap materi diupayakan dengan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terkini terkait materi yang disampaikan.
Kompetensi atau kemampuan kepribadian, yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru yang berkaitan dengan aspek Kompetensi Profesional adalah:
- Dalam menyampaikan pembelajaran, guru memiliki peran dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajar harus disambut baik oleh siswa sebagai seni mengelola proses belajar yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tiada henti.
- Dalam melaksanakan proses pembelajaran, aktivitas siswa harus selalu diciptakan dan dilaksanakan dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong siswa untuk bertanya, mengamati, melakukan percobaan, dan menemukan fakta dan konsep yang benar. Oleh karena itu guru harus melaksanakan kegiatan pembelajaran dengan menggunakan multimedia, sehingga tercipta suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil menyimak, dan belajar sambil bermain, sesuai dengan konteks materi.
- Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus mampu melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal dengan benar, sehingga tes yang digunakan dapat memotivasi siswa untuk belajar.
Baca Juga Artikel Terkait : Pengertian Kewirausahaan Menurut Para Ahli
Kemampuan yang harus dimiliki guru dalam proses pembelajaran dapat dilihat dari aspek profesional, yaitu:
- Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir ilmiah yang mendukung mata pelajaran yang diajarkan.
- Menguasai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada mata pelajaran/bidang pengembangan yang diajarkan.
- Mengembangkan materi pelajaran yang diajarkan secara kreatif. Mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan (1) mata pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan. , mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang diajarkan. ,
dan (2) konsep dan metode disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, atau seni yang relevan yang secara konseptual mencakup atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang dia kuasai.
Demikianlah pembahasan mengenai 4 Kompetensi yang Wajib Dimiliki Guru – Pengertian dan Esensinya Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂