36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli dalam Bukunya Lengkap
36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Dalam Kitabnya Lengkap – Untuk pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang Negara yang dalam hal ini termasuk pengertian menurut para ahli, nah untuk lebih memahami dan memahaminya simak ulasan selengkapnya dibawah ini.
Definisi Negara
Negara adalah suatu wilayah di muka bumi yang memiliki kekuatan politik, militer, ekonomi, sosial, dan budaya yang dibentuk oleh pemerintah di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayahnya, dan berdiri secara mandiri.
Syarat utamanya adalah memiliki negara rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan kebutuhan sekunder adalah mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Baca Juga Artikel Terkait : Pengertian dan Jenis Sistem Ekonomi Negara
Berikut beberapa pengertian negara menurut para ahli, yang terdiri dari:
Negara adalah organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok orang yang disebut bangsa.
Negara adalah perkumpulan yang memelihara ketertiban suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan suatu sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk itu diberikan kekuasaan paksaan.
Negara adalah ikatan manusia yang sadar akan arti dan panggilan hukum alam.
Negara muncul sebagai masyarakat manusia teritorial yang terorganisir.
Negara adalah masyarakat yang terintegrasi karena memiliki otoritas koersif dan yang secara hukum lebih unggul dari kelompok atau individu yang menjadi bagian dari masyarakat.
Negara adalah suatu kesatuan (integral) susunan masyarakat antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota masyarakat (organic community union).
Negara adalah organisasi manusia atau sekelompok orang yang berada dalam pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok orang yang telah bermukim di suatu wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau otoritas yang mengatur atau mengontrol masalah umum atas nama masyarakat.
Negara adalah organisasi moral yang muncul sebagai sintesa antara kebebasan individu dan kebebasan universal.
Baca Juga Artikel Terkait : Hukum Administrasi Negara
Negara adalah yang menjaga kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban dalam kehidupan manusia.
Negara adalah alat kelas penguasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain.
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak suatu golongan atau bangsa itu sendiri.
Negara adalah perkumpulan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
Negara adalah masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah di wilayah tertentu.
Negara adalah alat atau kekuasaan yang mengatur atau menguasai masalah-masalah bersama atas nama masyarakat.
Negara adalah suatu organisasi yang dalam suatu wilayah dapat secara sah memaksakan kekuasaannya pada semua kelompok kekuasaan lainnya dan yang dapat menentukan tujuan dari kehidupan bersama itu.
Negara adalah wilayah tertentu di mana suatu bangsa hidup di bawah kekuasaan tertinggi.
Negara adalah organisasi sosial yang dengan kekuasaannya bertujuan untuk mengatur dan mengurus tatanan sosial.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu masyarakat dengan syarat-syarat tertentu, seperti memiliki wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
Baca Juga Artikel Terkait : Lambang negara Indonesia, burung Garuda
Negara adalah suatu organisasi antar kelompok manusia yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang memelihara ketertiban dan keamanan suatu kelompok atau sekelompok orang.
Negara adalah suatu organisasi sosial yang bertujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
Negara adalah organisasi manusia atau sekelompok orang yang berada di bawah pemerintahan yang sama.
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau wewenang yang harus memenuhi syarat-syarat unsur-unsur tertentu, yaitu harus mempunyai pemerintahan yang berdaulat, wilayah tertentu, dan orang-orang yang hidup tertib sehingga membentuk suatu bangsa.
Negara adalah organisasi kemasyarakatan di suatu wilayah tertentu dengan kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
Negara adalah organisasi kekuatan manusia dan merupakan sarana untuk mencapai tujuan bersama.
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya, baik militer, ekonomi, politik, sosial, maupun budaya, diatur oleh pemerintah di wilayah negara tersebut.
Negara adalah dominasi sejumlah elit penguasa atas rakyat melalui penegakan hukum.
Negara merupakan gabungan dari beberapa keluarga yang meliputi beberapa desa, hingga akhirnya dapat berdiri sendiri seutuhnya, dengan tujuan untuk kesenangan dan kehormatan bersama.
Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup dan perwujudan gagasan negara yang timbul dari suatu kehendak umum.
Baca Juga Artikel Terkait : Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Harus Ditaati
Negara adalah sejumlah keluarga dengan segala kekayaannya yang dipimpin oleh akal budi dari satu kekuasaan yang berdaulat.
Negara adalah pengaturan koeksistensi, sistem koersif.
Negara adalah organisasi atau lembaga sebagai hasil kesepakatan masyarakat.
Negara adalah masyarakat yang memiliki otoritas dan kekuasaan.
Negara adalah suatu penarikan diri yang bertindak melalui hukum yang diwujudkan oleh pemerintah yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memaksa dalam kehidupan yang dibatasi oleh tempat (teritorial) yang menjunjung tinggi syarat-syarat umum lahirnya tatanan sosial.
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga yang mempunyai kekuasaan dari sekelompok orang yang telah mendiami suatu daerah atau mendiami suatu daerah tertentu.
Elemen Negara
Berikut adalah beberapa unsur negara yang terdiri dari:
Penduduk adalah warga negara yang memiliki tempat tinggal dan juga memiliki kesepakatan diri untuk bersatu. Warga negara adalah penduduk asli atau asli Indonesia dan penduduk negara lain yang berada di Indonesia untuk tujuan tertentu.
Baca Juga Artikel Terkait : Negara Dan Konstitusi, Ada Unsur-Unsur Yang Berperan Di Dalamnya
Wilayah adalah wilayah tertentu yang dikuasai atau menjadi wilayah kedaulatan. Wilayah merupakan salah satu unsur terpenting pembentuk negara. Wilayahnya terdiri dari darat, udara dan laut.
Pemerintah merupakan unsur yang memegang kekuasaan untuk menjalankan roda pemerintahan.
Kedaulatan adalah kekuatan tertinggi untuk membuat hukum dan menegakkannya dengan segala cara.
Demikianlah pembahasan mengenai 36 Pengertian Negara Menurut Para Ahli Dalam Kitabnya Lengkap Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂