20 Cara Pengajuan Penundaan Cicilan FIF 2022
Cara Mengajukan Penundaan Cicilan FIF – Mungkin Anda pernah membaca berita tentang permasalahan pengajuan penundaan cicilan untuk FIF atau perusahaan pembiayaan lainnya terkait dengan wabah COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. Kami akan membahas bagaimana pengajuan penundaan cicilan FIF pada pertemuan kali ini.
Wabah Corona atau COVID-19 memberikan dampak yang signifikan terhadap perekonomian negara. Dimana rekomendasi Lockdown bagi setiap warga negara Indonesia memang cukup banyak menghasilkan pro dan kontra bagi masing-masing golongan. Misalnya melemahnya perekonomian rakyat Indonesia.
Hal inilah yang menjadikan pekerjaan rumah bagi pemerintah untuk mengatasi masalah seperti cicilan atau kredit bagi para pekerja yang terpaksa melakukan lockdown. Nah, di sini pemerintah bekerjasama dengan OJK dan perusahaan pembiayaan untuk memberikan keringanan penundaan cicilan bagi yang memenuhi persyaratan pihak pembiayaan.
Perlu Anda ketahui bahwa terdapat 3 jenis restrukturisasi relaksasi cicilan kredit yang dapat diberikan kepada pemilik kendaraan, yang pertama adalah perpanjangan jangka waktu, penundaan cicilan dan keringanan. Baiklah, untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak pembahasan utama yang sudah kami siapkan dibawah ini.
Cara mengajukan penundaan cicilan FIF terbaru
Syarat Mendapatkan Keringanan Penundaan Cicilan FIF
Adapun syaratnya, ada 4 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh perusahaan pembiayaan seperti FIF, BAF, WOM dan lainnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/ 2020:
- Nilai pembiayaan yang diajukan pelonggaran di bawah Rp. 10 miliar.
- Debitur merupakan pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
- Pelanggan tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 atau saat Pemerintah Indonesia mengumumkan virus corona di Indonesia.
- Debitur adalah pemegang unit kendaraan atau agunan, serta kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Cara Mengajukan Penundaan Cicilan FIF
Perusahaan pembiayaan yang memberikan kelonggaran kredit selain FIF adalah WOM, Mandiri Tunas Finance, ACC, BAF dan CSUL Finance. Adapun tata cara pengajuan penundaan angsuran FIF antara lain sebagai berikut:
1. Pengajuan permohonan restrukturisasi (keringan) dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang dapat diunduh dari situs resmi perusahaan pembiayaan.
2. Pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu ke perusahaan).
3. Persetujuan permohonan restrukturisasi akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
4. Keringanan kredit dapat disetujui apabila jaminan kendaraan atau agunan lainnya masih dalam penguasaan debitur sesuai perjanjian pembiayaan.
Nah itulah beberapa pembahasan mengenai syarat dan tata cara penundaan cicilan FIF yang bisa kamu lihat di atas. Jangan lupa untuk membaca artikel lainnya tentang cara menunda cicilan kredit. Mungkin hanya itu yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi sobat semua.