Pendidikan

17 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli, Fungsi, Unsur, Jenis

Apa yang dimaksud dengan perusahaan? Definisi Perusahaan adalah tempat berlangsungnya kegiatan produksi, baik barang maupun jasa, serta tempat berkumpulnya semua faktor produksi.

Pengertian-Perusahaan-Menurut-Para-Ahli

Perusahaan juga dapat diartikan sebagai suatu lembaga berupa organisasi yang dioperasikan dengan tujuan menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat dengan motif atau insentif keuntungan.


Pengertian perusahaan dapat kita temukan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan (UU Wajib Daftar Perusahaan). Namun sebelum membahas lebih jauh mengenai pengertian perseroan menurut undang-undang, ada baiknya membaca pengertian perseroan menurut para ahli hukum dan ekonomi.

Baca Juga Artikel Terkait : Perusahaan asuransi


Pengertian perusahaan menurut para ahli, yang meliputi:


  1. Table of Contents

    Menurut Andasasmita

Perusahaan adalah mereka yang secara teratur dan terbuka bertindak dalam kualitas tertentu untuk mencapai keuntungan bagi diri mereka sendiri


  1. Abdul Kadir Muhammad Dalam Buku “Pengantar Hukum Perusahaan di Indonesia”

Berdasarkan tinjauan hukum, istilah perusahaan mengacu pada badan hukum dan tindakan badan usaha dalam menjalankan usahanya. Selanjutnya perusahaan merupakan tempat berlangsungnya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi.


Sebuah perusahaan ada ketika diperlukan perhitungan tentang untung dan rugi dapat diperkirakan dan semuanya dicatat dari pembukuan.


Perusahaan adalah unit kegiatan produksi yang mengolah sumber daya ekonomi untuk menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat dengan tujuan memperoleh keuntungan dan memuaskan kebutuhan masyarakat.


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara, yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. kompensasi.


Definisi atau pengertian perusahaan adalah organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber-sumber ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


Definisi atau pengertian perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang menjalankan segala jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus serta didirikan, bekerja dan berkedudukan di dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba.


Perusahaan adalah organisasi yang menghasilkan barang dan jasa untuk mendapatkan keuntungan.


Dari sudut pandang ekonomi, perusahaan adalah semua tindakan yang dilakukan secara terus menerus, bertindak secara lahiriah untuk memperoleh penghasilan dengan memperdagangkan barang, menyerahkan barang, atau mengadakan perjanjian.

Baca Juga Artikel Terkait : Kepemilikan Tunggal


Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang tetap, terus-menerus dan didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (profit).


Bila mencermati isi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 yang telah disebutkan di atas, maka pengertian perseroan mengandung dua unsur pokok, yaitu:

  • Bentuk usaha (perusahaan)berbentuk organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan di wilayah negara Republik Indonesia.
  • Jenis bisnisberupa kegiatan di bidang ekonomi (industri, perdagangan, jasa, pembiayaan) yang dilakukan oleh badan usaha secara terus menerus.

  1. Menurut Pemerintah Belanda

Pemerintah Belanda, saat membacakan rancangan undang-undang WvK di depan parlemen, menjelaskan pengertian perusahaan adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan secara terus menerus, dalam posisi tertentu, secara terbuka dan untuk mencari keuntungan (profit). Definisi perusahaan yang diberikan pemerintah Belanda sangat luas, karena pekerjaan juga mencakupnya.


Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mendapatkan keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus menerus dan terbuka untuk memperoleh penghasilan dengan memperdagangkan barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.


Perusahaan adalah seseorang yang memiliki perusahaan, jika mereka secara teratur melakukan tindakan yang berkaitan dengan perdagangan dan perjanjian.


  1. Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara teratur dan terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan. dalam wilayah negara Republik Indonesia.


Perusahaan adalah organisasi produksi yang menggunakan dan mengkoordinasikan sumber daya ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dengan cara yang menguntungkan.


Pengertian perusahaan publik menurut Undang-Undang Republik Indonesia No.19 Tahun 2003 pasal 1 tentang BUMN adalah perusahaan publik yang selanjutnya disebut Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak dibagi-bagi. menjadi saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan.


Perusahaan tersebut merupakan perusahaan negara yang komposisi modalnya dimiliki oleh negara. Kegiatan usaha Perusahaan Terbuka melayani kepentingan umum di bidang produksi, distribusi, dan konsumsi.

Baca Juga Artikel Terkait : Perusahaan perdagangan


Fungsi Perusahaan

Ada 2 fungsi perusahaan jika kedua fungsi tersebut dijalankan secara lancar, terkoordinasi, terintegrasi guna mencapai tujuan perusahaan.


Pembelian dan produksi, pemasaran, keuangan, personalia, fungsi operasi utama perusahaan, akuntansi, administrasi, teknologi informasi, transformasi dan komunikasi, layanan umum dan hukum, mendukung fungsi operasi.


Merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan, mengendalikan. Jika keduanya berjalan dengan baik, maka perusahaan akan menjalankan operasionalnya dengan lancar, terkoordinasi, terintegrasi untuk mencapai tujuannya.


Elemen Perusahaan

Beberapa elemen yang terkandung dalam perusahaan atau perusahaan adalah sebagai berikut:


  1. Entitas bisnis

Setiap perusahaan memiliki bentuk tertentu, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Contoh: usaha dagang, CV, PT, koperasi, dan lain-lain.


  1. Kegiatan di Bidang Ekonomi

Meliputi bidang industri, perdagangan, jasa, dan pembiayaan.

Baca Juga Artikel Terkait : Logistik – Pengertian Menurut Para Ahli, Perusahaan, Tujuan, Konsep & Contoh


  1. Terus menerus

Artinya, kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan sebagai mata pencaharian dilakukan secara terus menerus dan bukan merupakan kegiatan insidentil.


  1. Permanen

Kegiatan usaha yang dilakukan tidak berubah dalam waktu singkat, tetapi dapat berubah dalam jangka panjang.


  1. Diketahui Umum

Artinya usaha yang dijalankan diketahui dan diperuntukan bagi masyarakat luas, diakui dan dibenarkan oleh hukum Negara Republik Indonesia.


  1. Dapatkan Untung

Tujuan dari usaha adalah untuk mendapatkan keuntungan dari setiap kegiatan usaha.


  1. Pembukuan

Perusahaan wajib menyimpan catatan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan dengan kegiatan usaha.


Jenis Perusahaan di Indonesia

Jenis-jenis perusahaan terbagi menjadi beberapa jenis, antara lain:


1. Jenis Perusahaan Berdasarkan Bidang Usaha

  • Perusahaan Ekstraktifyaitu perusahaan yang fokus pada eksploitasi sumber daya alam, mulai dari penggalian, penggalian dan pengolahan sumber daya alam yang ada. Contoh: tambang batu bara.
  • Perusahaan Pertanianyaitu perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan tanah atau ladang. Misalnya perusahaan yang bergerak di bidang pertanian, perikanan darat, perkebunan, kehutanan, dan lain-lain.
  • Perusahaan Industriyaitu perusahaan yang memproduksi barang mentah menjadi barang setengah jadi atau barang setengah jadi yang siap dijual. Bisa juga perusahaan yang meningkatkan nilai guna barang.
  • Perusahaan perdaganganyaitu perusahaan yang bergerak di bidang jual beli barang, membeli barang yang sudah jadi tanpa diproses lebih lanjut. Misalnya usaha toko, usaha mini market, dan lain-lain.
  • Perusahaan jasayaitu perusahaan yang bergerak di bidang jasa atau jasa. Misalnya jasa perbankan, asuransi, perhotelan, pembiayaan, dan lain-lain.

Baca Juga Artikel Terkait : Penjelasan BUMS beserta kelebihan dan kekurangannya


2. Jenis Perusahaan Berdasarkan Kepemilikannya

  1. Badan usaha milik negara, yaitu perusahaan yang dikapitalisasi dan didirikan oleh negara.
  2. Koperasi, yaitu perusahaan yang dimodali dan didirikan oleh para anggotanya.
  3. Perusahaan swasta, yaitu perusahaan yang dikapitalisasi dan didirikan oleh sekelompok orang luar (di luar negara).

Demikianlah pembahasan mengenai 17 Pengertian Perusahaan Menurut Para Ahli, Fungsi, Unsur, Jenis Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button