Pendidikan

13 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli Beserta Penjelasannya

13 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli dan Penjelasannya – Untuk pembahasan kali ini kita akan mengulas tentang Tujuan Hukum yang dalam hal ini termasuk tujuan menurut para ahli, nah agar lebih paham dan paham simak ulasan selengkapnya dibawah ini.

Tujuan Hukum Menurut Para Ahli

Seperti halnya pengertian hukum, terdapat banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori menurut para ahli :

Berikut ini adalah beberapa tujuan hukum menurut para ahli, yang terdiri dari:


Sebagai gejala dalam masyarakat, segala kebiasaan hukum yang berlaku dalam masyarakat merupakan obyek ilmu hukum.


Hukum melayani tujuan negara, yaitu untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan menyelenggarakan keadilan. Keadilan mensyaratkan bahwa dalam keadaan yang sama setiap orang mendapat bagian yang sama.


Tujuan hukum hanya untuk mencapai keadilan. Dan itu adalah kepentingan kegunaan dan kemanfaatan sebagai unsur keadilan.

Baca Juga Artikel Terkait : Hukum Administrasi Negara


Tujuan hukum adalah untuk mengatur hubungan antar manusia secara damai. Hukum membutuhkan perdamaian di antara orang-orang. Dengan menimbang kepentingan-kepentingan yang bertentangan secara hati-hati dan seimbang.


Secara umum tujuan hukum menurut para ahli adalah untuk memperoleh keadilan, menjamin kepastian hukum dalam masyarakat dan memperoleh manfaat dari pembentukan hukum itu. Selain itu, menjaga dan mencegah setiap orang menjadi hakim bagi dirinya sendiri, namun setiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan ketentuan yang berlaku.


Secara singkat, tujuan dari undang-undang tersebut antara lain:

* keadilan
* kepastian
* kemanfaatan


Jadi hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang serasi dan seimbang, mencegah perpecahan dan memperoleh keselamatan dalam keadilan.

Baca Juga Artikel Terkait : Hukum perdata


Tujuan hukum hanyalah untuk mencapai keadilan, untuk memberikan sesuatu kepada setiap orang yang berhak. Disebut teori etika karena hukum mengandung kesadaran etis tentang apa yang tidak adil dan apa yang adil.


Tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat secara damai dengan melindungi kepentingan hukum manusia, seperti kebebasan jiwa, kehormatan dan harta benda.


Untuk dapat mencapai kemaslahatan, berarti tujuan hukum harus dapat menjamin kebahagiaan orang banyak atau masyarakat.


Tujuan hukum adalah untuk dapat mencapai kedamaian dalam kehidupan manusia yang meliputi ketertiban antar pribadi lahiriah dan ketentraman batin pribadi.

Baca Juga Artikel Terkait : Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Harus Ditaati


Semua aturan perilaku anggota masyarakat, aturan yang kekuatannya untuk digunakan pada waktu tertentu dipatuhi oleh anggota masyarakat sebagai jaminan kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran.


Semua kondisi di mana kehendak bebas seseorang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain, mematuhi peraturan hukum tentang kemerdekaan.


Sebagai suatu sistem hukum, ia memiliki pokok bahasan tentang hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum adalah tingkah laku individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan pengadilan dan tindakan administratif Hukum sebagai alat rekayasa sosial


Serangkaian perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari partai yang berkuasa kepada warganya yang merupakan masyarakat politik yang mandiri dimana partai yang berkuasa memiliki kekuasaan tertinggi.

Baca Juga Artikel Terkait : Definisi dan Bunyi Hukum Permintaan dan Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya


Aturan yang dibentuk melalui kebiasaan dan perasaan populer, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dijiwai oleh kesadaran, kepercayaan, dan kebiasaan warga negara.


Demikianlah pembahasan mengenai 13 Tujuan Hukum Menurut Para Ahli dan Penjelasannya Semoga ulasan ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi anda semua, terima kasih banyak atas kunjungannya. 🙂 🙂 🙂

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button