10 Syarat dan Cara Pengajuan Restrukturisasi Sinarmas 2022
Cara Mengajukan Restrukturisasi Sinarmas – Pandemi COVID-19 saat ini memang berdampak sangat buruk bagi para pekerja, terutama mereka yang bekerja sebagai buruh, pedagang dan sebagainya. Banyak dari mereka yang mengeluh pendapatannya turun drastis saat virus Corona melanda Indonesia.
Terutama bagi mereka yang harus mencari nafkah dengan berdagang di sekitar atau di pasar, karena saat ini banyak sekali perumahan atau komplek dan pasar yang ditutup sementara (lockdown) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Akibatnya, mau tidak mau mereka (pedagang) harus menutup sementara toko/warungnya.
Oleh karena itu, dapat dipastikan mereka tidak memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga dan membayar beberapa cicilan kredit, seperti cicilan kendaraan bermotor, cicilan bank dan lain sebagainya. Pemerintah juga tidak tinggal diam menghadapi kasus seperti ini, pemerintah bekerja sama dengan beberapa perusahaan leasing untuk memberikan keringanan kredit kepada masyarakat yang terkena dampak virus Corona/COVID-19.
Salah satu perusahaan yang memberikan keringanan kredit kepada nasabahnya adalah Bank Sinarmas. Untuk mendapatkan keringanan kredit dari bank Sinarmas, Anda bisa mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat dan ketentuan dari bank ini. Daripada penasaran, lebih baik kita simak saja ulasan berikut ini.
Persyaratan dan Tata Cara Pengajuan Restrukturisasi Sinarmas Terbaru
Syarat dan Ketentuan Permohonan Restrukturisasi
Untuk mengajukan keringanan kredit di Bank Sinarmas, Anda bisa menyiapkan sejumlah persyaratan terlebih dahulu. Ada beberapa poin penting terkait syarat dan ketentuan yang wajib Anda baca. Apa saja syarat dan ketentuannya, yuk simak di bawah ini:
1. Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan di SMMF harus memenuhi Syarat dan Ketentuan sebagai berikut:
- Bentuk restrukturisasi yang diberikan SMMF kepada Debitur berupa Perpanjangan Jangka Waktu Kredit/Pembiayaan dalam jangka waktu paling lama 1 Tahun (12 Bulan) dan/atau Penurunan Suku Bunga
- Debitur yang terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai kredit/pembiayaan di bawah Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)
- Debitur adalah pekerja informal dan/atau pengusaha UMKM
- Debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tanggal 2 Maret 2020 di SMMF
- Debitur memegang kendaraan/unit jaminan dan tidak mengalihkannya kepada pihak lain
- Pemohon restrukturisasi adalah debitur berdasarkan perjanjian pembiayaan dan tidak dapat diwakilkan oleh pihak manapun
2. Apabila pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan tidak memenuhi syarat dan ketentuan tersebut di atas, maka SMMF berhak menolak permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan dari Debitur.
3. Pengajuan permohonan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang telah disetujui oleh SMMF, Debitur berkewajiban untuk melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan Perjanjian Restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
4. Bahwa Formulir Permohonan Restrukturisasi, Syarat dan Ketentuan serta Perjanjian Restrukturisasi dan seluruh dokumen yang menjadi bagian dari unit ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan termasuk ketentuan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagaimana Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan Pedoman Pelaksanaan Restrukturisasi dari APPI.
Cara Mengajukan Pengajuan Kredit Sinarmas
Kemudian untuk cara pengajuan keringanan kredit Sinarmas, debitur atau nasabah bisa datang langsung ke kantor cabang bank Sinarmas atau bisa juga menghubungi Call Center Bank Sinarmas melalui nomor 1500153 atau 021) 501 88888.
Anda dapat menceritakan apa yang Anda alami selama pandemi Corona/COVID-19 kepada CS Bank Sinarmas. Jika setelah direview langsung oleh pihak bank, maka kemungkinan besar Anda akan diberikan pinjaman cicilan dari pihak bank Sinarmas. Di bawah ini kami berikan contoh surat permohonan restrukturisasi.
Contoh Surat Permohonan Restrukturisasi
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan restrukturisasi Sinarmas yang dapat Anda lihat di atas. Baiklah mungkin hanya itu yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda semua. Jangan lupa baca juga artikel lainnya tentang cara mengajukan restrukturisasi cicilan kredit plus yang sudah disampaikan idecredit.com pada postingan sebelumnya.