Umum

√ Pengertian Blokir 1 Kali Angsuran Mandiri di Pinjaman KUR atau KPR

Pengertian Pemblokiran 1 Kali Cicilan Mandiri – Bank Mandiri dikenal sebagai salah satu bank yang memiliki banyak layanan, tidak hanya tabungan tetapi juga layanan pinjaman mulai dari KUR, KPR, KKB, dan masih banyak lainnya. Membahas pinjaman, KUR Bank Mandiri dan KPR Bank Mandiri termasuk jenis pinjaman Mandiri yang banyak diajukan nasabahnya. Hal ini tentu bukan tanpa alasan, karena kedua pinjaman tersebut memang cukup dibutuhkan oleh para nasabahnya. Banyak UMKM yang mengajukan KUR, sedangkan KPR diajukan oleh mereka yang ingin memiliki rumah dengan sistem pembayaran cicilan.

Berbicara mengenai pinjaman, khususnya KUR dan KPR Mandiri, penting untuk diketahui bahwa pengajuan kedua pinjaman ini tentunya memiliki persyaratan yang berbeda. Keduanya juga dipastikan mewajibkan nasabah untuk melampirkan agunan/agunan berupa BPKB atau SHM. Kemudian proses pengajuannya pun tidak jauh berbeda, dimana nasabah bisa langsung mengajukan KUR atau KPR melalui kantor cabang langsung. Hanya saja dari segi proses pinjaman, KUR membutuhkan waktu yang cukup cepat, biasanya hanya 3 hari kerja, sedangkan untuk KPR membutuhkan waktu hingga 7-14 hari kerja setelah berkas dokumen persyaratan diterima pihak bank.

Perlu Anda ketahui bahwa ketika pengajuan KUR atau pinjaman lainnya berhasil disetujui pihak bank, biasanya akan ada istilah Hold Amount atau pemblokiran cicilan. Mungkin sebagian dari Anda nasabah Bank Mandiri yang pernah mengajukan pinjaman sudah mengetahui hal ini. Ya, pada pertemuan kali ini idecredit.com akan menjelaskan lebih detail mengenai pengertian blokir cicilan Mandiri 1 kali. Pada umumnya pemblokiran cicilan Mandiri 1 kali merupakan hasil pinjaman yang dipotong 1 kali sesuai nominal cicilan yang telah disepakati sebelumnya. Untuk blokir 1 cicilan, biasanya dilakukan saat pelanggan melakukan pengajuan di bawah Rp. 25 juta. Namun, mungkin setiap Bank KUR akan menetapkan ketentuan tersebut secara berbeda.

Menurut pengalaman pribadi salah satu tim idecredit.com, mengajukan pinjaman di atas Rp. 50 juta, biasanya pihak bank akan memblokir 2 kali cicilan. Kini uang yang diblokir tersebut nantinya bisa digunakan pada saat pelunasan akhir atau saat debitur kesulitan membayar di bulan berikutnya. Kini, ketika saldo tabungan/pinjaman nasabah terblokir, tidak akan terlihat di buku tabungan atau ditampilkan di layar ATM saat bertransaksi melalui mesin ATM. Bagi anda yang mungkin masih kurang jelas mengenai hal tersebut, kami akan memberikan jawaban terkait hal tersebut agar anda mendapatkan informasi terkait hal tersebut. Baiklah, daripada penasaran dengan pengertian blokir 1 kali cicilan Mandiri, berikut langsung simak pembahasan lengkapnya.

Pengertian blokir 1 kali cicilan Mandiri

Apa itu Blok Angsuran Pinjaman Mandiri?

Pengajuan pinjaman KUR Mandiri atau KPR Mandiri dinilai cukup mudah, baik dari segi persyaratan maupun prosesnya. Membahas pinjaman Bank Mandiri, seperti yang sudah kami jelaskan di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipahami dan diikuti oleh setiap nasabah yang akan mengajukan pinjaman. Salah satu ketentuan yang harus Anda ketahui adalah memblokir 1 cicilan. Lalu apa yang dimaksud dengan blokir cicilan Mandiri 1 kali? Blok cicilan adalah uang yang diambil dari pinjaman dan nantinya akan dibekukan oleh bank. Status uang ini nantinya bisa digunakan di akhir masa cicilan atau pelunasan dan juga bisa digunakan saat debitur kesulitan membayar karena musibah dan lain sebagainya.

Simulasi Perhitungan Cicilan Blok Mandiri

Jadi, uang itu nantinya bisa digunakan dengan catatan debitur konfirmasi langsung ke Bank Mandiri. Namun, biasanya ketika terjadi kesulitan membayar cicilan karena satu dan lain hal, pihak bank biasanya akan langsung mengambil uang yang sebelumnya dibekukan tanpa menunggu konfirmasi langsung dari debitur. Jika debitur selalu membayar cicilan tepat waktu, uang yang dibekukan dapat digunakan untuk pelunasan di akhir pinjaman. Nah, perlu Anda ketahui sekali lagi bahwa pemblokiran pinjaman ini juga bisa 1 kali, 2 kali atau 3 kali tergantung ketentuan masing-masing bank, namun umumnya pemblokiran cicilan adalah 1 atau 2 kali dari nominal cicilan yang telah disepakati. Sebagai contoh, Anda dapat melihat di bawah ini.

Contoh
  • Pinjaman yang didapat adalah Rp 50.000.000
  • Maka tenor cicilan yang dipilih adalah 3 tahun
  • Nominal cicilan adalah Rp 1.521.097

Jika Anda mengajukan pinjaman dengan simulasi di atas, maka nantinya uang yang akan dibekukan sekaligus oleh pihak bank tersebut Rp 1.521.097. Jadi pinjaman yang akan diterima adalah Rp50.000.000 – Rp1.521.097 = Rp48.478.903. Itu ilustrasi kalau cicilan diblokir hanya 1 cicilan. Nah kalau cicilan diblokir 2 kali, maka perhitungannya nominal pinjaman dikurangi 2 kali cicilan, jadi Rp50.000.000 – Rp3.042.194 = Rp46.957.806 (total pinjaman yang diterima).

Keuntungan Pemblokiran 1 Kali Cicilan Mandiri

Setelah mengetahui informasi diatas mengenai pengertian blokir 1 kali cicilan Mandiri. Selanjutnya akan kita bahas keuntungan blokir 1 kali cicilan Mandiri. Mengenai keuntungan, telah kami sebutkan di atas bahwa uang yang dibekukan nantinya dapat digunakan untuk pelunasan akhir pinjaman, atau dapat juga digunakan ketika debitur mengalami kesulitan membayar karena satu dan lain hal. Mungkin dari segi manfaat, menurut kami itu saja. Bisa juga dikatakan bahwa blokir 1 kali cicilan Mandiri sangat membantu nasabah yang kesulitan membayar. Dan ingat untuk menggunakan uangnya juga, biasanya pihak bank akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu mengenai jangka waktu penggunaan cicilan yang diblokir tersebut. Sekali lagi, kami mengatakan bahwa setiap bank memiliki kondisi yang berbeda.

Kesimpulan

Tariklah kesimpulan dari pembahasan di atas mengenai pengertian blokir 1 kali cicilan Mandiri. Dapat disimpulkan bahwa pemblokiran atau pembekuan angsuran tersebut sudah menjadi ketentuan dari Bank Mandiri. Pembekuan cicilan juga bisa 1 kali atau 2 kali sesuai dengan nominal cicilan yang telah disepakati antara debitur dan pihak bank. Jadi disini debitur akan mendapatkan total pinjaman setelah dikurangi cicilan yang diblokir.

Itulah beberapa pembahasan lengkap yang bisa Anda simak di atas terkait pengertian blokir 1 kali cicilan Mandiri. Baiklah mungkin hanya itu yang dapat idecredit.com sampaikan, semoga pembahasan diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan anda semua.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button