Umum

√ 7 Denda KUR BRI 2022: Besaran Denda & Cara Menghitung

Denda KUR BRI – Pinjaman KUR BRI merupakan salah satu produk pinjaman UMKM yang banyak diminati oleh masyarakat terutama yang memiliki usaha dan membutuhkan modal. BRI merupakan salah satu bank penyalur KUR dengan persyaratan ringan dan suku bunga rendah hanya 0,2% per bulan atau efektif 6% per tahun.

Selain BRI, bank lain juga menerbitkan produk KUR, seperti Mandiri, BNI, dan bank lain. Berbicara mengenai KUR, pada pertemuan kali ini idecredit.com akan memberikan informasi detail mengenai denda yang harus dibayarkan apabila terlambat membayar cicilan KUR Bank BRI.

Setiap pinjaman KUR tentunya memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipahami oleh kreditur, salah satunya adalah biaya keterlambatan atau denda. Denda kredit adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan atas keterlambatan pembayaran cicilan.

Denda ini juga berlaku untuk semua bank penerbit KUR, termasuk bank BRI ini. Denda KUR BRI sebesar 2% per hari dari jumlah cicilan. Namun, tidak semua cabang BRI menetapkan biaya keterlambatan. Bagaimana bisa? Nah, untuk lebih jelasnya langsung saja simak informasi mengenai denda KUR BRI dan cara menghitung denda KUR BRI berikut ini.

Denda KUR BRI: Besaran Denda & Risiko Terlambatnya Pembayaran Angsuran

Denda KUR BRI

Risiko Keterlambatan Pembayaran Cicilan KUR BRI

Ada beberapa resiko yang harus diterima oleh nasabah yang menunggak selama berbulan-bulan, yaitu nama nasabah akan diblacklist oleh bank BRI. Dengan masuknya nama nasabah dalam daftar hitam, nasabah tidak dapat mengajukan pinjaman KUR atau produk pinjaman lainnya di bank di Indonesia. Pasalnya, setiap bank memiliki akses BI Checking untuk mengecek history nasabah bank di seluruh dunia.

Jika nasabah sering menunggak cicilan pinjaman bank, maka dipastikan pihak bank akan berpikir dua kali untuk memberikan pinjaman kepada nasabah tersebut. Oleh karena itu, bagi Anda yang memiliki pinjaman KUR di BRI, alangkah baiknya untuk selalu menyetorkan cicilan bulanan secara rutin sebelum jatuh tempo, agar tidak masuk daftar hitam pihak bank karena dicap sebagai kreditur bermasalah.

Denda Angsuran KUR BRI

Risiko Keterlambatan Pembayaran Cicilan KUR BRI

Seperti yang telah kami sampaikan di atas, denda KUR BRI ditetapkan sebesar 2% per hari dari total angsuran. Namun, tidak semua bank cabang BRI di Indonesia memberikan denda tersebut. Bahkan bisa dikatakan, setiap bank BRI akan lebih memilih menggunakan musyawarah atau negosiasi dengan nasabah yang sering menunggak cicilan.

Terkadang banyak dari mereka (nasabah) yang mengalami kesulitan karena usaha yang dijalankan mengalami kebangkrutan atau mengalami penurunan pendapatan sehingga tidak dapat melunasi pinjaman KUR BRI. BRI akan memberikan solusi jika nasabah menyampaikan alasan mengapa mereka menunggak cicilan.

Biasanya BRI akan memberikan jangka waktu atau pengurangan cicilan pokok dan penambahan tenor cicilan agar nasabah dapat melunasi pinjaman yang telah diperoleh sebelumnya. Kemudian untuk soal perhitungan denda keterlambatan cicilan KUR BRI dapat dilihat dibawah ini.

Cara Menghitung Denda Angsuran Keterlambatan

Cara Menghitung Denda KUR BRI

Misalnya, Anda memiliki cicilan KUR BRI sebesar Rp2.000.000 per bulan. Maka Anda telat 3 hari mencicil. Maka perhitungan denda yang harus anda bayar adalah sebagai berikut.

Denda = Jumlah Angsuran x 2% x Jumlah Keterlambatan (hari)

  • = Rp 2.000.000 x 2% x 3
  • = Rp 120.000

Biaya Keterlambatan = Rp 20.000 x 3 = Rp 60.000

Jumlah Denda = Rp120.000 + Rp60.000 = Rp180.000

Total dibayar = Cicilan Pokok + Denda + Biaya Keterlambatan

  • = Rp2.000.000 + Rp120.000 + Rp60.000
  • = Rp 2.180.000

Melihat perhitungan di atas, terlihat besaran denda yang dibayarkan selama 3 hari adalah Rp 180.000,-. Sedangkan total pembayarannya adalah Rp 2.180.000.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai denda pinjaman bank BRI yang bisa anda lihat diatas. Bagi Anda yang ingin mengajukan KUR BRI bisa melihat informasinya pada postingan sebelumnya. Baiklah, hanya itu yang dapat disampaikan oleh idecredit.com, semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

| |
Back to top button